Kunci dan Jawaban
Kunci Jawaban PPKN Kelas 8 Halaman 66 Tentang Tata Negara dan Pemerintahan
Berikut Kunci dan Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 66 Tentang Tata Negara dan Pemerintahan Kurikulum merdeka.
Penulis: M Fadli | Editor: M Fadli
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut Kunci dan Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 66 Tentang Tata Negara dan Pemerintahan Kurikulum merdeka.
Soal:
Dalam sebuah kecamatan, terdapat lima desa. Ada sebuah desa yang mengajukan status desa istimewa.
Aspirasi yang disampaikan adalah suksesi kepala desa tidak dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh warga desa, melainkan oleh para tokoh desa tersebut.
Jika kalian seorang camat, keputusan apa yang akan kalian ambil terhadap aspirasi tersebut? Mengapa kalian memilih memutuskan demikian?
Diskusikan bersama kelompok kalian. Sajikan hasilnya dalam format presentasi powerpoint, prezi, atau mind mapping, lalu presentasikan di depan kelas secara bergantian.
Jawaban:
Keputusan Camat terhadap Aspirasi Desa Istimewa
Kelompok 1
Anggota:
[Nama anggota 1]
[Nama anggota 2]
[Nama anggota 3]
Presentasi
Pembukaan
Selamat pagi, Bapak/Ibu guru dan teman-teman sekalian.
Pada kesempatan kali ini, kami dari kelompok 1 akan membahas mengenai keputusan camat terhadap aspirasi desa istimewa.
Pembahasan
Aspirasi desa istimewa merupakan aspirasi dari masyarakat desa untuk mendapatkan status desa yang istimewa.
Status desa istimewa ini memiliki beberapa keistimewaan, salah satunya adalah suksesi kepala desa tidak dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh warga desa, melainkan oleh para tokoh desa tersebut.
Jika kami menjadi camat, kami akan memutuskan untuk menolak aspirasi tersebut.
Hal ini dikarenakan aspirasi tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengatur bahwa suksesi kepala desa dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh warga desa.
Pasal 15 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa dalam pemilihan umum kepala desa.
Alasan penolakan
Ada beberapa alasan mengapa kami menolak aspirasi tersebut, yaitu:
Menolak aspirasi tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menolak aspirasi tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak warga desa untuk memilih dan dipilih.
Menolak aspirasi tersebut merupakan bentuk upaya untuk menjaga demokrasi di desa.
Penutup
Demikianlah pembahasan kami mengenai keputusan camat terhadap aspirasi desa istimewa.
Terima kasih atas perhatiannya.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa keputusan camat terhadap aspirasi desa istimewa adalah menolak.
Hal ini dikarenakan aspirasi tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.
Baca juga: Kunci Jawaban PPKN Kelas 8 Halaman 63 Tentang Tata Negara dan Pemerintahan
Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 36, Aktivitas Sosial di Masyarakat
Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 128-129, Menyelidiki Reaksi Kimia
Disclaimer
1. Pembahasan di atas hanya sebagai referensi belajar.
2. Soal di atas merupakan pertanyaan terbuka. Artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku di atas.
3. Artikel ini tidak mutlak menjamin kebenaran jawaban. Siswa dapat mengembangkan jawaban yang lebih baik.
Sumber Buku:
Pusat Perbukuan
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Komplek Kemdikbudristek Jalan RS. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan
https://buku.kemdikbud.go.id
| Kunci Jawaban IPA Kelas 7 Halaman 60 : Perubahan Wujud Zat |
|
|---|
| Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 52, Kurikulum Merdeka: Pencernaan Protein |
|
|---|
| Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 38 : Lalu Lintas |
|
|---|
| Kunci Jawaban Bahasa Inggris SMP Kelas 9 Halaman 36 : Worksheet 1.4 |
|
|---|
| Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Halaman 252, Menuntut Ilmu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Kunci-Jawaban-66.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.