Kunci dan Jawaban

Kunci Jawaban PPKN Kelas 8 Halaman 66 Tentang Tata Negara dan Pemerintahan

Berikut Kunci dan Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 66 Tentang Tata Negara dan Pemerintahan Kurikulum merdeka.

Penulis: M Fadli | Editor: M Fadli
buku ppkn
Kunci Jawaban PPKN Kelas 8 Halaman 66 Tentang Tata Negara dan Pemerintahan 

Aspirasi desa istimewa merupakan aspirasi dari masyarakat desa untuk mendapatkan status desa yang istimewa.

Status desa istimewa ini memiliki beberapa keistimewaan, salah satunya adalah suksesi kepala desa tidak dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh warga desa, melainkan oleh para tokoh desa tersebut.

Jika kami menjadi camat, kami akan memutuskan untuk menolak aspirasi tersebut.

Hal ini dikarenakan aspirasi tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengatur bahwa suksesi kepala desa dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh warga desa.

Pasal 15 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa dalam pemilihan umum kepala desa.

Alasan penolakan

Ada beberapa alasan mengapa kami menolak aspirasi tersebut, yaitu:

Menolak aspirasi tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menolak aspirasi tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak warga desa untuk memilih dan dipilih.

Menolak aspirasi tersebut merupakan bentuk upaya untuk menjaga demokrasi di desa.
Penutup

Demikianlah pembahasan kami mengenai keputusan camat terhadap aspirasi desa istimewa.

Terima kasih atas perhatiannya.

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa keputusan camat terhadap aspirasi desa istimewa adalah menolak.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved