PT SMA Larang Perusahaan Lain Lakukan Hauling Batubara di Jalan Dusun Tebat Bungo
Tim pengamanan aset PT SMA bersama Kantor Hukum Hendropriyono & Associates memasang papan plang peringatan
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABUNGO - Sebagai pemegang sah tanah jalan di simpang Dusun Tebat, Kecamatan Muko-muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, PT Surya Mas Abadi (SMA) melarang perusahaan lain menggunakan jalan tersebut.
PT SMA melarang perusahaan lain seperti PT Karya Bungo Pantai Ceria (KBPC), untuk menggunakan jalan sepanjang 31,2 kilometer tersebut untuk kegiatan hauling batubara.
Dari rilis yang diterima, Kamis (7/9/2023) siang, tim pengamanan aset PT SMA bersama Kantor Hukum Hendropriyono & Associates memasang papan plang peringatan bagi orang atau perusahaan yang menggunakan jalan tersebut untuk kegiatan komersial.
Menurut Ketua Tim Pengamanan Aset PT SMA, Benny Mantiri, pemasangan dua papan plang bertujuan memberikan sosialisasi agar siapa saja atau perusahaan yang selama ini menggunakan jalan mereka untuk menghentikan aktivitasnya.
"Saya ditugaskan Hendropriyono & Associates untuk mengamankan aset-aset kita di sini. Kegiatan kita akan menutup jalan ini," katanya.
"Sebelum pemasangan kita sosialisasikan dulu, supaya pihak-pihak yang terkait dengan ini mengerti dan tahu tujuan kita. Kita melakukan ini semua sesuai dengan hukum yang ada," sambung Benny.
Ia bilang pihaknya tidak ingin ada konflik horizontal yang terjadi baik antara masyarakat dengan mereka maupun masyarakat dengan masyarakat.
"Kegiatan hari ini telah kita laporakan mulai dari provinsi hingga daerah. Terutama di sini Kodim dan Polres. Inil adalah tahapan sosialisasi, berikutnya kita melakukan penutupan jalan," ujarnya.
Kuasa hukum dari Hendropriyono & Associates, Joseph ME Pauner, dan Muhammad Nasir menambahkan, kehadiran mereka untuk mencari jalan penyelesaian jalan holling yang diklaim sepihak kepemilikannya oleh perusahaan tersebut di atas.
"Kami sampaikan, jalan sepanjang 31,2 Km hauling batu bara ini pemilik sahnya adalah klien kami PT SMA," ujarnya.
Joseph ME Pauner menambahkan, PT SMA adalah perusahaan yang memegang bukti sah 113 akte pelepasan dari warga kepada pihaknya.
"Kami heran sampai sekarang kok ada penguasaan sepihak dari PT KBPC di mana mereka tidak mempunyai legalitas yang sah. Kami heran kenapa ada penyewaan ke pihak ketiga jalan ini. Kami sebagai pemilik sah jalan tambang ini merasa dirugikan," ujarnya.
"Langkah ini kami ambil agar supaya ada tanggapan dari pihak tersebut. Sebab, sudah 4 sampai 5 tahun ini kami ajak mereka mediasi dan komunikasi, tapi sampai sekarang tidak pernah ditanggapi. Bahkan somasi juga sudah kami lakukan," katanya lagi.
Dikatakannya, terkait dengan kegiatan mereka ini tidak berarti melarang warga untuk melintasi jalan hauling batu bara ini.
"Jalan sebenarnya dibangun oleh prinsipal kami dibangun dengan dana sendiri dan juga tujuannya untuk memberikan akses jalan bagi warga, terutama warga enam desa di sini. Kami kami tidak melarang warga berkegiatan untuk menggunakan jalan ini," pungkasnya.(*)
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Disetop Polda Jambi, ATJ Buka Suara soal Dugaan Pelanggaran Operasional Angkutan Batubara
Baca juga: Al Haris Serahkan Masalah Lalu Lintas Angkutan Batubara ke Polda Jambi
Baca juga: Pinto Jayanegara Respon Positif Penghentian Angkutan Batubara oleh Polda Jambi
Ngorok Serang Ternak Warga di Batang Hari Jambi, 30 Kerbau Terinfeksi dan 23 Ekor Dipotong Paksa |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Tutup Pintu Damai, Proses Hukum Terus Berjalan, Lisa Mariana: Kita akan Kooperatif |
![]() |
---|
Sisa Aksi Demo di DPRD Jambi Jadi Berkah, Rezeki bagi Pemulung |
![]() |
---|
Dimana Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Puan saat Demo di DPR Berakhir Ricuh? Kabur Kemana? |
![]() |
---|
Melihat Dampak Demo di Polres Metro Jakarta Timur: Gedung Dibakar, Puluhan Mobil Hangus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.