Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Restitusi Rp 25 M Kasus Penganiayaan David

Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara, Mario Dandy juga diwajibkan membayar biaya restitusi sebesar Rp 25.150.161.900.

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas TV
Terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Selain pidana penjara, Mario Dandy juga diwajibkan membayar biaya restitusi sebesar Rp 25.150.161.900.

Mario Dandy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terhadao Davud Ozora (17).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim PN Jakarta Selatan.

Yang memberatkan, perbuatan Mario Dandy mengakibatkan rusaknya masa depan David Ozora.

"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban, David," kata Hakim.

Hakim tak melihat hal yang meringankan perbuatan Mario Dandy.

Baca juga: Korban Penculikan Praka RM Cs: Dipukul dengan Kabel, Disetrum, Kalau Melawan Ditembak

Baca juga: Viral Video Tangis Lesti, Sesi Perdana Shopee Live Jadi Alasannya!

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," lanjutnya.

hakim juga membebani Mario Dandy dengan biaya restitusi sebesar Rp 25.150.161.900.

Hakim juga memutuskan mobil Jeep Rubicon mirik Mario Dandy dilelang dan hasil penjualannya diberikan kepada David Ozora.

"Dan menetapkan 1 unit mobil Rubicon B 2571 PBB tahun 2013 warna hitam milik terdakwa, dijual di muka umum, dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David," kata Hakim.

Restitusi tidak bisa diganti dengan pidana penjara seperti yang diminta JPU dalam tuntutan.

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Shane Lukas Divonis 5 Tahun

Terdakwa lain pada kasus penganiayaan David Ozora yakni Shane Lukas (19).

Shane Lukas divonis 5 tahun penjara.

Hakim menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat berencana pada David Ozora.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Hal yang memberatkan bahwa Shane ikut serta dalam penganiayaan yang mengakibatkan rusaknya masa depan David.

Baca juga: Kasus ISPA di Muaro Jambi Meningkat Akibat Kabut Asap

"Keikutsertaan terdakwa merusak masa depan David," kata Hakim

"Keadaan meringankan, dengan terdakwa mencegah lebih lanjut meskipun terlambat menghindarkan akibat yang lebih fatal," lanjutnya.

Selain itu hakim juga memberi pertimbangan membebaskan Shane dari biaya restitusi sebesar Rp120 miliar.

Shane Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pada sidang sebelumnya, yakni sidang tuntutan, JPU Kejari Jaksel menuntut Mario Dandy dengan12 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU juga meminta Mario Dandy dibebankan restitusi Rp120 miliar, jika restitusi tersebut tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 tahun.

Sementara Shane Lukas dituntut dengan pidana 5 tahun.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Bui dan Bayar Restitusi Rp 25 Miliar, Jeep Rubicon Dilelang, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pukulan Bagi Al-Nassr, Kompatriot Ronaldo Laporte Cedera Setelah Baru Tampil di 3 Pertandingan

Baca juga: Korban Penculikan Praka RM Cs: Dipukul dengan Kabel, Disetrum, Kalau Melawan Ditembak

Baca juga: 2 Pelaku Pembacokan Adik Bupati Muaratara Ditangkap di Musi Banyuasin

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved