Dugaan Korupsi Cak Imin

Anies Baswedan Tak Khawatir Muhaimin Iskandar Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Bacapres Anies Baswedan tidak khawatir Cawapresnya, Muhaimin Iskandar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Ig Muhaimin Iskandar
Bacapres Anies Baswedan tidak khawatir Cawapresnya, Muhaimin Iskandar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Kami pun mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK, sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Ali.

Dalam pegembangan kasus KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker I Nyoman Darmanta, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman serta Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga sudah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Kata Ketua KPK

Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi polemik yang muncul dibalik pemeriksaan Muahimin Iskandar atau Cak Imin.

Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Restitusi Rp 25 M Kasus Penganiayaan David

Dia menegaskan, pemanggilan ketua umum PKB itu tidak terpengaruh pada kekuasaan manapun.

Seperti diketahui bahwa Cawapres Anies Baswedan itu diperiksa untuk kasus dugaan korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemenakertrans tahun 2012 silam.

Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya itu dalam merespons adanya tudingan KPK tidak bekerja independen memberantas tindak pidana korupsi.

“Yang dikerjakan KPK adalah proses hukum. Lembaga KPK ada lembaga negara yang independen dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas, wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun,” kata Firli Bahuri dalam wawancaranya dengan jurnalis Kompas TV Nandha Aprilianti, Kamis (7/9/2023)..

“Negara Indonesia adalah negara hukum karena itu hukum adalah panglima.”

Firli Bahuri menambahkan, pemanggilan Cak Imin merupakan proses hukum yang harus dikerjakan oleh KPK.

“Yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka di Kemenakertrans tahun 2012,” kata Firli.

Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri memastikan KPK tidak bekerja dengan kemungkinan dalam memeriksa siapa pun pihak yang berperkara. KPK, kata Firli Bahuri, bekerja dengan prinsip hukum acara pidana.

“KPK tidak bekerja dengan kemungkinan, tapi kita bekerja dengan prinsip asas hukum acara pidana dan KPK menjunjung tinggi asas-asas pelaksananaan tugas pokok KPK,” ujar Firli Bahuri.

Kasus dugaan korupsi di Kemenakertrans terjadi pada tahun 2012. Sebelas tahun sudah berlalu, KPK baru memanggil kembali Muhaimin Iskandar untuk meminta keterangan terkait kasus tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved