BPJS Kesehatan Gencarkan Kepesertaan Kepada Masyarakat Jambi

BPJS Kesehatan Cabang Jambi gencarkan 98 persen kepesertaan BPJS di Provinsi Jambi sesuai dengan RPJMN.

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Teguh Suprayitno
Istimewa
Sri Widyastuti, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - BPJS Kesehatan Cabang Jambi gencarkan 98 persen kepesertaan BPJS di Provinsi Jambi sesuai dengan RPJMN.

Sri Widyastuti, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi bersama dua narasumber lainnya mendukung program JKN melalui talkshow daring di Kanal YouTube, dan Fanpage Facebook Tribun Jambi, Selasa (05/09/2023).

"Erat kaitannya dengan upaya-upaya kita dalam meningkatkan mutu layanan kepada peserta. Salah satunya melalui pengawasan, pemeriksaan, dan menilai kepatuhan baik dari sisi peserta segmen penerima upah non penyelenggara negara. Serta fasilitas kesehatan sendiri sebagai layanan kesehatan," jelasnya.

Kata Sri, kalau kedua hal tersebut sudah berjalan dengan baik, maka peserta bisa mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan standar layanan medis.

Sementara itu, cakupan peserta di Provinsi Jambi masih jauh dari yang diharapkan walaupun secara umum masyarakat cukup antusias terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan.

Sri memetakan, ada beberapa kelompok masyarakat yang ingin mendaftar tetapi karena keterbatasan sosial ekonomi membuat jadi hambatan.

Sehingga pada kasus tersebut, diperlukan kehadiran pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota.

Sedangkan untuk masyarakat yang mampu dapat mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri, dan untuk masyarakat pekerja baik pemerintah maupun swasta bisa didaftarkan melalui pemberi kerja.

"Program JKN melalui UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, salah satunya jaminan kesehatan sehingga program ini diwajibkan. Oleh karenanya, agar program ini dapat berjalan dengan baik, seluruh pihak yang terlibat diharapkan kerjasamanya," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi.

Hal tersebut dapat dilihat pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang menunjuk 30 kementrian lembaga, serta kepala daerah sesuai wewenangnya untuk mendorong cakupan peserta.

Baca juga: BPJS Kesehatan Non Aktif Masih Bisa Berobat

Baca juga: Kelola Dana Amanat, BPJS Kesehatan Gelontorkan Klaim Rp 113,47 Triliun

Baca juga: Langkah Nyata BPJS Kesehatan Peduli Sesama melalui Donor Darah

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved