Berita Jambi
Baru Satu Orang Melapor Penipuan Masuk PNS oleh Oknum Panitera PN Jambi, Masih Ada Korban Lain
Seorang oknum Panitera Pengadilan Negeri ( PN) Jambi yakni M (47), diamankan Polsek Pasar Kota Jambi karena melakukan penipuan atau memberikan harapan
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang oknum Panitera Pengadilan Negeri ( PN) Jambi yakni M (47), diamankan Polsek Pasar Kota Jambi karena melakukan penipuan atau memberikan harapan palsu menjanjikan 2 anak korban lolos menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dengan membayar 305 juta rupiah.
Kapolsek Pasar AKP Cahyono mengatakan, korban yang melaporkan kasus penipuan oknum Panitera PN Jambi tersebut baru satu warga yang melaporkan kejadian tersebut.
"Terkait korban lain, kami belum bisa menginformasikan. Dari suara yang berkembang dimasyarakat informasi banyak ( korban). Tapi pelaporan yang kami tangani baru satu laporan," kata Cahyono, saat ditemui di Polsek Pasar, Senin (4/9/2023).
Terkait kasus penipuan iming-iming menjadi PNS, Cahyono menghimbau tidak usah mengikuti janji-janji yang diberikan oknum atau orang lain. Apa lagi saat penipuan tersebut, tidak ada penerima CPNS.
Sebelumnya, korban NB (57) warga kecamatan Pasar Kota Jambi melaporkan tersangka pada 2022 lalu, karena telah menjanjikan anak 2 anak korban menjadi PNS disalah satu instansi pemerintahan.
"Sampai saat ini janji yang diberikan terlapor M belum terealisasi terhadap 2 orang anak pelapor ini, belum ada hasilnya. Dengan kerugian mencapai 305 juta rupiah menurut pelapor," kata Cahyono, Senin (4/9/2023).
Lanjutnya, uang 305 juta rupiah yang diberikan oleh korban terhadap tersangka diberikan secara bertahap. Sebanyak 3 kali.
"Berikan di rumahnya dan ditempat lain juga sebanyak 3 kali, diberikan secara cash, " sebutnya.
Polisi saat ini tengah mendalami kemana arah yang diterima oleh tersangka, menurut tersangka juga belum dapat menjelaskan secara fakta sebenarnya seperti apa. Mungkin, masih ada yang ditutupi oleh tersangka.
Kapolsek menerangkan, oknum Panitera Pengadilan Negeri Jambi itu telah dilaporkan korban sejak Mei 2022 lalu. Namun, pihak pelapor meminta agar dimediasikan dengan tersangka tetapi setelah dilakukan mediasi sebanyak 5 kali tetapi tidak membuahkan hasil.
"Pihak pelapor sendiri minta dimediasikan, dipertemukan antara pelapor dengan terlapor. Sudah berulang kali kami lakukan mediasi, lebih dari 3 kali kami mediasikan hasilnya nihil," terang Cahyono.
Menurutnya, korban dan tersangka ternyata saling mengenal, bahkan memiliki hubungan kekerabatan jauh.
Cahyono menjelaskan, oknum tersebut nampaknya hanya memberikan janji-janji semata, tidak ada yang terealisasi atau orang yang lolos menjadi PNS karena tersangka. Jika dilihat dari waktu dari 2022 hingga sekarang belum ada pembukaan CPNS secara resmi.
"Memang tidak ada penerimaan ( CPNS), yang dijanjikan untuk diberikan kesempatan magang juga tidak terealisasi oleh tersangka," jelasnya.
Oknum Panitera tersebut, sebelum ditahan di Polsek Pasar telah di surati oleh pihak kepolisian. Panggilan pertama tidak diindahkan oleh tersangka karena alasan sakit, panggilan kedua akhirnya M menyerahkan diri ke Polsek Pasar.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jarak Pandang Kota Jambi Sempat Turun Hingga 1.200 Meter Pagi Tadi
Baca juga: Cerai Dengan Anies, Ini Arah Partai Demokrat Selanjutnya
Baca juga: Iming-iming Saudara Jauh Jadi PNS dengan Bayar Rp 300 Juta, Oknum Panitera PN Jambi Ditahan
10 Perusahaan Tambang Batu Bara Bandel di Jambi Dipanggil Komisi XII DPR RI |
![]() |
---|
Lansia Kota Jambi Tunjukkan Semangat Kemerdekaan Lewat Lomba 17-an |
![]() |
---|
Hesti Haris Tinjau Pendidikan Anak SAD di Desa Hajran Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
Warga Tersenyum Sumringah dan Bahagia, Hesti Haris Serahkan 17 Unit Bantuan Bedah Rumah |
![]() |
---|
Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.