TRIBUN SERIES
Menpan RB Apresiasi Mata Lokal Memilih Talkshow Series, 'Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali ke Depan'
Azwar Anas berharap, Mata Lokal Memilih Talkshow Series dapat menciptakan birokrasi Bali yang efektif, dinamis dan partisipatif.
Saat ini, 5,5 juta hingga 6 juta orang datang ke Bali dan itu menunjukkan bahwa Bali sangat penting bagi dunia.
“Pak Gubernur punya titipan, garam Bali ini bagus, tapi tidak bisa masuk ke supermarket karena regulasi Jakarta. Sehingga perlu ada regulasi nasional produk lokal untuk produk Bali,” katanya.
Menurutnya, Bali membangun kemandirian lokal, dan baginya Bali adalah hospitality.
Jika Swiss adalah ibu kota hospitality dunia, maka Bali adalah ibu kota hospitality Indonesia.
“100 tahun ke depan, Bali akan seperti apa? Makin ke desa, saya makin menemukan jantungnya Bali, ada pagar, pura, cara berpakaian. Bali ada di desa. 100 tahun lagi, masih ada nggak? Saya berharap, Bali akan tetap menjadi ibukota pariwisata Indonesia dan mewarnai karakter bangsa Indonesia,” katanya.
Perkuat Desa Adat
Majelis Desa Adat MDA Bali merasa sangat bersyukur dengan adanya Perda Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun.
Hal itu dikatakan Penyarikan Agung MDA Bali, I Ketut Sumarta dalam Mata Lokal Memilih Talkshow Series bertajuk Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali ke Depan.
Menurutnya, Haluan Pembangunan Bali 100 tahun akan memperkuat keberadaan desa adat di Bali yang sudah ada sejak belasan abad yang lalu.
"Bendesa dan MDA di Bali sangat merasa angayubagia (bersyukur), apa yang diimpikan sejak lama di Bali, kini ada pedoman dan arah yang jelas, mau diapakan Bali ini," kata Ketut Sumarta.
"Pemprov Bali melalui Pak Gubernur dan DPRD bersepakat membentuk peraturan Haluan Pembangunan yang mencakup dimensi waktu 100 tahun ke depan,” imbuhnya.
Sumarta menyebut, jika unteng atau inti koor dari Bali adalah adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal selain alam Bali.
Dan yang menjadi unteng Bali, menjadi arus utama pembangunan Bali 100 tahun ke depan.
Apalagi saat ini Bali memiliki 1.493 desa adat dan menjadi pemilik sah lokus utama pengembangan, dan pelestarian adat, tradisi, seni budaya maupun kearifan lokal Bali.
“Kemudian, lewat Perda Haluan Pembangunan ini, ke depan akan diperkuat kedudukan hukumnya, legal standing diperjelas, peran fungsi diperjelas, kewenangan dan haknya dalam konteks pembangunan Bali keseluruhan semakin jelas dan kuat,” katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.