Bandar Sabu di Tanjabtim Ditangkap Polisi, Narkotika Dipasok dari Tanjabbar

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjab Timur mengamankan bandar sabu, pada Rabu (30/08/23) sekitar pukul 04.00 wib di Desa Pangkal Duri.

|
Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjab Timur mengamankan bandar sabu, pada Rabu (30/08/23) sekitar pukul 04.00 wib di Desa Pangkal Duri. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjab Timur mengamankan bandar sabu, pada Rabu (30/08/23) sekitar pukul 04.00 wib di Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendaraha, Kabupaten Tanjab Timur. 

Tersangka RS (31) yang diduga sebagai bandar sabu yang juga seorang residivis tersebut, berhasil diringkus Tim Sat Reskrim Narkoba Polres, setelah adanya laporan masyarakat bahwa di kecamatan Mendahara, Desa Pangkal Duri sering terjadi transaksi barang haram jenis sabu. 

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan melalui Kasat Narkotika IPTU Rachmat Hidayat saat dikonfirmasi, menjelaskan, berawal dari adanya laporan warga, sering terjadi transaksi narkotika di desa terserbut.

Begitu adanya laporan dari masyarakat, tim Opsnal Satres Narkoba, langsung menerjunkan personil untuk melakukan penyidikan. 

"Tim Opsnal Sat Reskrim Narkoba melakukan penyelidikan, untuk  memastikan bahwa di Kecamatan Mendahara tepatnya di Desa Pangkal Duri sering terjadi transaksi narkotika," ucapnya, Jumat (1/09/23).

Lanjutnya, setelah dilakukan penyidikan, pihakanya mencurigai satu orang laki laki yang saat itu sedang berdiri di depan rumahnya, dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian personil Sat Reskrim Narkotika mendekati laki laki tersebut. 

Kemudian laki-laki tersebut membuang seperangkat alat isap sabu bonk beserta 1 buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu. 

"Pada saat dilakukan penangkapan, kami berhasil mengamankan 1 buah plastik klip ukuran kecil, 2 paket plastik klip kecil kosong dan 1 buah sendok sabu. Semua barang bukti tersebut di temukan di dalam kotak kecil warna putih bening di samping kasur ruang tengah," jelasnya.

"Dari hasil pengeladahan  tersangka RS mengakui bahwa benar semua barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat kan dari temannya yang berinisial S, yang saat ini berada di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjab Barat," pungkasnya.

Baca juga: Polda Jambi Tangkap 5 Pengedar Narkoba, 1,18 Kg Sabu dari Riau Disita

Baca juga: Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara karena Suruh Sopir Beli Narkoba Jenis Sabu

Baca juga: BNNP Jambi Gerebek Rumah Diduga Tempat Nyabu dan Transaksi Narkoba di Tungkal, 2 Orang Diamankan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved