Polres Tebo Tangkap Pelansir BBM Bersubsidi di Desa Sungai Alay
Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo tangkap pelansir bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo tangkap pelansir bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, pada Senin (28/8) sekira pukul 16.00 WIB.
Satu pria berinisial AA dan sejumlah barang bukti pun diamankan.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Rezka Anugras menjelaskan kronologi penangkapan diawali dengan adanya informasi pelansiran BBM bersubsidi.
Mendapat informasi, Tim Sultan kemudian bergerak menuju lokasi, di sana didapati mobil jenis toyota calya warna merah nopol B 2535 SII mengangkut BBM bersubsidi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Sultan Polres Tebo ditemukan 15,5 galon BBM jenis pertalite dan 3 galon BBM jenis solar. Masing-masing galon full berisi kurang lebih 34 liter," kata AKP Rezka, dikonfirmasi pada, Kamis (31/8).
Selanjutnya tersangka AA dan barang bukti di bawa ke Polres Tebo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, mobil Toyota Calya warna merah. Satu lembar STNK Mobil Calya atas nama Arif Dwinanto.
Sebanyak 15,5 galon BBM jenis pertalite, tiga galon solar dan satu unit timbangan merk renhei warna hijau.
Atas perbuatan tersangka, ia dikenakan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. "Dengan ancaman pidana 6 tahun," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Polres-Tebo-tangkap-pelansir-BBM.jpg)