Deretan Pelanggaran yang Bikin Angkutan Batu Bara Disetop Lima Hari oleh Polda Jambi
Surat tersebut dikeluarkan guna menyikapi perkembangan situasi beberapa hari terakhir, terkait operasional angkutan batu bara yang cukup meresahkan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aktivitas angkutan batu bara di jalan umum di Provinsi Jambi dihentikan sementara selama lima hari, 2-6 September 2023.
Keputusan tersebut merupakan diskresi Polda Jambi melalui surat bernomor B/3222/VIII/REN.5/2023 yang ditandatangani Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, tertanggal 31 Agustus 2023.
Surat tersebut dikeluarkan guna menyikapi perkembangan situasi beberapa hari terakhir, terkait operasional angkutan batu bara yang cukup meresahkan masyarakat dan pengguna jalan di Provinsi Jambi.
Kemacetan di beberapa ruas jalan yang digunakan kendaraan angkutan batu bara, berdampak pada jam operasional masyarakat saat pagi maupun siang.
Selain itu terjadi peningkatan angka kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran angkutan batu bara.
"Hasil temuan, analisis dan evaluasi, Polda Jambi menemukan adanya jalan rusak yang terjadi pada jalur batu bara, sampai saat ini tidak ada perbaikan pada ruas jalan tersebut yang merupakan tanggung jawab pihak perusahaan tambang dan asosiasi transportir angkutan batubara sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 dan juga melanggar hasil keputusan rapat yang di pimpin Deputi 1 Kepala Staf Kepresidenan pada 18 April 2023," kata Dhafi.
Satgas yang merupakan bentuk dukungan dari asosiasi jasa transportir dalam upaya memperlancar arus lalu lintas serta pengawasan dan pengendalian jam operasional angkutan batu bara tersebut sudah tidak berjalan.
"Sehingga terjadi kemacetan di beberapa titik ruas jalan yang ditandai dengan meningkatnya laporan pengaduan masyarakat melalui layanan pesan singkat WhatsApp Polda Jambi," ujarnya.
Dhafi mengatakan hasil pengecekan tonase kendaraan angkutan batu bara yang melintasi ruas jalan nasional maupun provinsi, melebihi kuota sesuai dengan aturan yang berlaku maupun tonase yang disepakati rata-rata tonase angkutan 16-19 ton.
"Sehingga menyebabkan jalan menjadi rusak dan truk batu bara yang patah as lebih dari pada tiga unit dalam satu hari jam operasional angkutan batu bara," lanjutnya.
Selain itu, tidak ada upaya dari pihak perusahaan tambang maupun transportir setelah diberikan kesempatan Kapolda Jambi terhitung 15 Agustus 2023 untuk memperbaiki situasi terkait permasalahan mobilisasi angkutan batubata selama tenggat waktu diberikan 15 hari.
Asosiasi Transportir Dukung
Penghentian sementara angkutan batu bara 2-6 September, bisa saja diperpanjang apabila permasalahannya tak kunjung diselesaikan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Transportir Batu Bara Jambi (ATJ), Karyadi, mendukung diskresi Polda Jambi.
Itu dilakukan sembari menata kembali komitmen bersama yang sudah pernah ditandatangani.
Prediksi Skor Cherno More vs Istanbul Basaksehir, Liga Konferensi Jumat 25 Juli 2025 |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Korupsi Kredit PT PAL, Peran Komisaris hingga Swasta dalam Skandal Rp105 Miliar |
![]() |
---|
Prediksi Skor Besiktas vs Shakhtar Donetsk, Kualifikasi Liga Europa, Jumat, 25 Juli 2025 |
![]() |
---|
Profil Hermon Dekristo sosok Kajati Jambi yang Bongkar Dugaan Korupsi Rp105 Miliar |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Kredit Bermasalah Rp105 Miliar, Sengketa PT PAL hingga Pemeriksaan Direktur PT MPPJ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.