Warga Aceh Dianiaya Hingga Meninggal
Permintaan Hotman Paris agar Panglima Bertemu Keluarga Imam Masykur Ditolak Puspen TNI: Salah Alamat
Permintaan pengacara ondang Hotman Paris Hutapea agar Panglima TNI laksamana Yudo Margono dapat bertemu keluarga Imam Masykur ditolak.
Sebelumnya TNI AD sudah merilis identitas tiga prajurit yang menganiaya Imam Masykur hingga tewas lalu jasadnya dibuang ke waduk.
Satu dari tiga pelaku adalah anggota Paspampres bernama Raswandi Manik, sementara kedua pelaku lain adalah Praka J dan Praka HS.
Baca juga: Siapa Sebenarnya Praka Riswandi Manik? Profil Tersangka Pembunuh Imam Masykur
Baca juga: Ini Tampang 3 Oknum Prajurit TNI Penganiaya Warga Aceh Hingga Tewas
Ketiganya kini terancam hukuman mati dan dipecat dari kesatuan masing-masing.
Seperti diketahui, Imam Masykur (25), pemuda asal Aceh meninggal dunia setelah dianiaya Praka RM, oknum anggota Paspampres dan dua anggota TNI lainnya.
Jasad Imam Masykur ditemukan warga di aliran Sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Selasa (15/8/2023) sekitar 12.30 WIB.
Sebelum dianiaya, Imam Masykur diculik bersama temannya berinisial H.
Imam Masykur dan H lalu dibawa paksa para pelaku dari toko obat tempat mereka bekerja di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten pada 12 Agustus 2023.
Dia kemudian dianiaya dan dimintai uang Rp 30 juta agar bisa dibebaskan hingga akhirnya ditemukan tak bernyawa 3 hari kemudian.
Saat ini Pomdam Jaya sudah mengamankan 3 oknum TNI yang terlibat penganiayaan serta pembunuhan Imam Masykur.
Ketiga oknum TNI tersebut masing-masing berinisial Praka RM, Praka J, dan Praka HS.
Panglima TNI Murka
Disisi lain dberitakan sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono murka dengar Paspampres aniaya warga di Aceh hingga tewas.
Mendengar kabar pemuda Aceh bernama Imam Masykur disiksa seorang oknum Paspampres, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pun geram.
Rafael memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika Praka RM terbukti melakukan dugaan penganiayaan dan penculikan itu.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan diatas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.