Berita Jambi

Tolak Berhubungan Badan, Afikul,Warga Kota Jambi Ancam Sebar Foto Pacarnya yang Tanpa Busana

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto mengatakan, awalnya pelaku dan korban (HS) berhubungan dekat atau pacaran.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Deni Satria Budi
Ist
Para Pelaku yang dibekuk Cyber Crime Polda Jambi, satu di antaranya Afikul, warga Kota Jambi yang memaksa pacarnya berhubungan badan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Afikul, warga Kota Jambi, ditangkap Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, karena melakukan tindakan asusila dengan memfoto bagian dada pacarnya saat hendak tidur dan mengancam akan menyebarkan foto itu bila pacarnya itu tidak mau melakukan hubungan badan.

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto mengatakan, awalnya pelaku dan korban (HS) berhubungan dekat atau pacaran.

"Laki-laki ini mengajak perempuan untuk tidur di kontrakanny, tanpa disadari pelaku diam-diam mengambil foto pacarnya yang tanpa busana," beber Andi, Selasa (29/8/2023).

Setelah mengambil foto pacarnya, pelaku tersebut mengancam pacarnya untuk membuat foto dan video asusila dengan menampakkan bagian intim dari tubuh pacarnya tersebut.

Hal itu kata Andi, dilakukan agar foto tanpa busana yang diambil sebelumnya tidak disebarkan.

"Karena perempuan ini takut atas ancaman tersebut, maka terpaksa mengikuti keinginan tersangka. Kemudian pada tanggal 15 Agustus 2023, tersangka meminta pacarnya untuk melakukan hubungan intim dikontrakannya yang beralamat di Kebun Handil, Jelutung. Namun, korban tidak mau menuruti keinginannya," papar Kompol Andi Purwanto.

Selanjutnya kata Andi, pelaku terus mengancam akan menyabarkan foto dan video ke teman-temannya dan juga orangtua perempuan tersebut. Namun, pacarnya tetap tidak mau mangikuti keinginannya.

Kemudian pukul 16.58 WIB, korban dikirimkan foto asusila melalui akun WhatsApp korban yang mana foto tersebut terlihat bagian payudara.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Ppasal 45 ayat 1, jo pasal 27 ayat 1 undang- undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletronik. Ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jambi Gerebek Lokasi Ilegal Drilling di Desa Bungku, Dua Orang Diamankan

Baca juga: Tambah Pasokan Air di Area Gambut, Danrem 042/Garuda Putih Cek Water Intake Guna Cegah Karhutla

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved