Proses Esekusi Kasus SDN 212 Kota Jambi, PN Jambi: Masih Panjang Prosesnya

Terkait perkara perdata dan eksekusi yang terjadi pada kasus SDN 212 Kota Jambi, PN Jambi sampaikan mekanisme sesuai UU terkait langkah eksekusi. 

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
SDN 212 Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terkait perkara perdata dan eksekusi yang terjadi pada kasus SDN 212 Kota Jambi, PN Jambi sampaikan mekanisme sesuai UU terkait langkah eksekusi. 

Humas PN Jambi Suwarjo menuturkan, terkait perkara perdata secara umumnya (termasuk juga perkara tadi) pemenang perkara, dalam hal ini penggugat tentunya mereka akan melakukan permohonan eksekusi terlebih dahulu.

"Setelah pengajuan tersebut tentu akan dilakukan telah terlebih dahulu, hingga nanti diketahui biayanya berapa baru masuk ke tahap gugatnya proses aanmaning," ujarnya.

Sain itu tergugat, atau pihak yang kalah juga akan dipanggil untuk diberi tahu terkait proses putusan tersebut, serta beberapa tahapan tahapan lainya. 

"Namun dalam proses aanmaning tersebut masih panjang prosesnya," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, terkait polemik persoalan ini Wali Kota Jambi Sy Fasha  meminta pemilik sertifikat yang mengklaim lahan SDN 212 tersebut melakukan gugatan ke pengadilan.

“Kita melihat penyelesaian Pengadilan. Jika Pengadilan meminta Pemkot Jambi untuk membayar, maka kami ada payung hukum untuk pembayaran tersebut,” tuturnya.

“Tapi saat ini, seribu orangpun datang ke kami minta ganti, kami tidak bisa ganti, karena ada proseduralnya yang harus kami ikuti,” tegasnya.

Harus ada keputusan pengadilan yang memerintahkan pemerintah untuk membayar.

“Kalau mau cepat, pemilik lahan ajukan ini ke pengadilan,” pungkasnya.

Baca juga: Polemik Kasus SDN 212 Kota Jambi Kalah Gugatan, Memasuki Tahap Eksekusi Pengadilan

Baca juga: Wali Kota Jambi Intruksikan Bagian Hukum Selesaikan Permasalahan Tanah SDN 212

Baca juga: Kuasa Hukum Penggugat Sengketa Tanah SDN 212 Minta Pemkot Jambi Segera Bayar Ganti Rugi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved