Polemik Kasus SDN 212 Kota Jambi Kalah Gugatan, Memasuki Tahap Eksekusi Pengadilan
Polemik sengketa tanah dan bangunan SDN 212 Kota Jambi memasuki tahap eksekusi, setelah permohonan penggugat dikabulkan majelis hakim.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polemik sengketa tanah dan bangunan SDN 212 Kota Jambi memasuki tahap eksekusi, setelah permohonan penggugat dikabulkan majelis hakim.
Pasca gugatan penggugat diaminkan hakim, saat ini proses eksekusi dan pembayaran ganti rugi tinggal menunggu waktu dari pihak Pengadilan Negeri Jambi.
Terkait hal tersebut Humas PN Jambi Suwarjo menuturkan, terkait perkara perdata soal bangunan SDN 212 Kota Jambi sejauh ini pihak ya masih belum mendalatkan update informasi.
"Sejauh ini kita belum mendapat updatenya, nanti akan kita coba tanyakan dan cek dulu ke bagian kepaniteraan perdata terkait perkembangannya seperti apa," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, terkait gugatan banguann dan tanah SDN 212 Kota Jambi Majelis hakim dalam Amar putusan mengadili menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. Walikota Jambi. 2. Dinas Pendidikan Kota Jambi. 3. Kepala Sekolah Dasar Dua Ratus Dua Belas tersebut.
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 62/PDT/2022/PT JMB, tanggal 4 Juli 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 120/Pdt.G/2021/PN Jmb, tanggal 23 Maret 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut.
Menghukum Tergugat I untuk membayar tanah obyek sengketa kepada Penggugat sejumlah Rp 1,7 miliar. Menghukum Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selebihnya dalam rekonvensi. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp.500.000,00." Bunyi petikan permohonan kasasi yang dirilis web resmi pengadilan negeri Jambi pada 25 Mei 2023.
Baca juga: Wali Kota Jambi Intruksikan Bagian Hukum Selesaikan Permasalahan Tanah SDN 212
Baca juga: Kuasa Hukum Penggugat Sengketa Tanah SDN 212 Minta Pemkot Jambi Segera Bayar Ganti Rugi
Baca juga: Buntut Kasus Sengketa Lahan, Banyak Kerugian Dialami Pihak SDN 212 Kota Jambi
Momen Para Demonstran Disambut Hangat dan Diajak Berdialog Langsung oleh Ketua DPRD Kemas Faried |
![]() |
---|
Pengakuan Ibu Penjarah Usai Kembalikan Jam Tangan Rp 11 M dan Tas Branded: Bingung Pakeknya Gimana |
![]() |
---|
Aksi Mahasiswa Dijawab Lewat Dialog di Gedung DPRD Kota Jambi |
![]() |
---|
Aksi Mahasiswa Jambi Diakhiri dengan Orasi di Gerbang DPRD |
![]() |
---|
3 Demonstran Diamankan Saat Aksi di DPRD Jambi, Kini Telah Dibebaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.