BPN Sebut Tanah di Kota Jambi Masih Banyak yang Belum SHM

tribunjambi/yon rinaldi
Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sudah mulai dilaksanakan di Kecamatan Pasar Kota Jambi, Selasa (29/8/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Tanah di Kota Jambi masih banyak yang belum memiliki Sertifikat Hak Milik, hal ini di sampaikan Hary Kepala Kantor BPN Kota Jambi, Selasa (29/8/2023).

"Ada sekitar 10 persen yang masih sporadik," ujarnya.

Di Kota Jambi ada sekitar 300 ribu bidang tanah dimana 10 persenya hanya memiliki surat sporadik.

Berdasarkan penelusuran Tribun Jambi di lapangan tidak hanya sporadik masyarakat Kota Jambi ada yang hanya memiliki surat Hak Guna Bangunan (HGB) saja.

Satu diantara warga yang memiliki rumah di jalan Bagau III, Tambak Sari Kota Jambi mengatakan rumahnya hanya memiliki sertifikat HGB, bahkan beberpa rumah di sekitarnya tidak sedikit yang suratnya hanya HGB.

"Di sini banyak yang HGB, termasuk saya," ujar warga yang tidak mau menyebutkan namanya tersebut.

Hary mengatakan untuk memastikan dan menghindari konflik warga serta kejahatan tanah mereka akan melakukan pendataan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Program ini kita targetkan selesai 2024 besok," katanya.

Dia mengimbau bagi warga yang belum SHM untuk segerah melakukan pengurusan legalitas kepemilikan tanah.

Pengurusan legalitas tanah dari sporadik ke SHM tidak ada biaya untuk pengukuran dan pemeriksaan tanah.

Namun, biaya hanya ada untuk kegiatan pra sertifikasinya.

"Biayanya juga tidak terlalu besar hanya Rp 200 ribu," katanya.

Baca juga: 300 Ribu Bidang Tanah di Kota Jambi akan Didata Ulang, Masyarakat Diimbau Siapkan Surat-surat

Baca juga: Ancam Pacar dengan Foto Syur untuk Hubungan Badan, Pria Kota Jambi Dibekuk Polisi

Baca juga: BREAKING NEWS Kepala Kanreg VII BKN : Sekda Sarolangun Harus Diberhentikan Tidak Dengan Hormat