Anak Bunuh Ibu Tiri: Korban dan Suami Sering Bertengkar, Anak Tidak Disekolahkan

Kartini, mayat perempuan yang ditemukan di pinggir parit di Dumai merupakan korban pembunuhan

Editor: Herupitra
SUMBER TRIBUNWOW
Ilustrasi Pembunuhan Terbaru 

"Setelah tewas, korban digulung menggunakan tikar kemudian dimasukan kedalam karung, dan lalu di buang oleh mereka bertiga (suami, anak kandung, dan anak tiri korban) ke dalam gorong gorong ‎Jalan Akasia area PT. Arara Abadi RT. 013 Kelurahan, jadi antara rumah korban ke TKP penemuan korban itu cukup jauh," imbuhnya.

Bahkan, disaat mereka telah menghabisi nyawa korban, pelaku (suami) sempat mengumandangkan Azan ditelinga korban, sedangkan anak anaknya membacakan Al-Fatiha, hal itu dilakukan menurut penuturan anaknya sebagai ungkapan permohonan maaf.

Sunan mengaku, saat ditemui oleh pihak kepolisian dan masyarakat setempat, tidak ada raut penyesalan dari anak anaknya, bahkan sempat terucap dari anak anaknya kata kata "puas" setelah membunuh ibunya.

"Kalau kami melihat memang anak anaknya ini sudah lama memendam dendam kepada korban, akibat perlakuan kasar ibunya kepada mereka," sebutnya.

"Korban sudah dikebumikan di RT 02 di kelurahaan Gurun Panjang, saat dikebumikan ada satu anak angkat korban dan suami yang datang dari pondok pesantren di luar kota, ikut menyaksikan proses pemakaman," pungkasnya.

Proses Hukumnya UU Nomor 11 tahun 2012

Sementara itu sejauh ini polisi masih belum bisa memastikan motif suami dan kedua anaknya nekat membunuh korban.

Sebab, polisi masih memburu suami korban yang kabur setelah kejadian.

Namun menurut Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, terdapat indikasi terkait masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Kedua pelaku mengaku dendam kepada korban karena sering dimarahi dan dipukul oleh korban," katanya.

Terkait proses hukum, AKP Bayu menerangkan, terhadap dua anak ini, proses hukumnya menggunakan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,.

Dalam waktu 15 hari berkas sudah harus tahap II ke Kejaksaan Negeri Dumai.

"Saat ini penyidik masih melengkapi keterangan saksi dan alat bukti yg digunakan pelaku, agar cepat proses tahap 1 di Kejaksaan sebelum 7 hari, jadi nanti tinggal menunggu hasil litmas, hasil psikologis kedua tersangka, perpanjangan penahanan jaksa, sama hasil ketetapan penyitaan dari PN," imbuhnya

"Terhadap kedua pelaku sudah kita kirimkan surat untuk dilakukan pemeriksaan psikologis ke UPT PPA kota Dumai, sejauh ini sudah mulai terlihat raut wajah penyesalan pada dua pelaku ini," pungkas AKP Bayu Ramadhan Effendi.(*)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Berkunjung ke Jambi, Irwasum Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasum 2023

Baca juga: Video Viral Penganiayaan Warga Aceh yang Viral di Medsos Disebut Pomdam Jaya Hoaks

Baca juga: Prediksi Skor Birmingham vs Cardiff City di Carabao Cup Malam Ini - 01.45 WIB

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved