DPRD Provinsi Jambi
Pemprov Jambi Usulkan 3 Ranperda, Begini Pandangan Fraksi PAN DPRD Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi baru saja mengusulkan tiga Ranperda untuk dibahas bersama DPRD Provinsi Jambi. Usulan tersebut disampaikan pada saat Paripu
Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi baru saja mengusulkan tiga Ranperda untuk dibahas bersama DPRD Provinsi Jambi.
Usulan tersebut disampaikan pada saat Paripurna DPRD Provinsi Jambi belum lama ini.
Ada tiga Ranpaeda yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, yang pertama Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, kedua Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di daerah Provinsi Jambi.
Terakhir, Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Jambi Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Jambi
Ririn Novianty juru bicara Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi pada saat menyampaikan pandangan umum mengatakan, rancangan peraturan daerah ini merupakan salah unsur untuk mengakomodir dan menjaga nilai-nilai yang sudah turun menurun menjadi tradisi dalam masyarakat yang berdampak pada kondisi masyarakat baik dari bidang ekonomi, politik, sosial budaya.
Berdasarkan pasal 18 B ayat 2 UUD 1945 dikatakan bahwa negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat dan pasal 18 B semakin memberikan legitimasi landasan konstitusional bagi terjaminya penghormatan dan perlindungan bagi masyarakat hukum adat dalam bingkai pelaksanaan pemerintahan dalam era otonomi daerah pasca reformasi.
Baca juga: 3 Catatan Menarik saat Barcelona Kalahkan Villarreal, Lamine Yamal Paling Bersinar
Baca juga: Pansus IV DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke KLHK Terkait Masyarakat Hukum Adat
Dalam naskah akademik, dari Ranperda ini sudah dijabarkan landasan yuridis serta penjelasan hal-hal yang terkait dengan peraturan daerah yang akan dibentuk.
Terkait peran serta masyarakat pada bab IX h menciptakan lingkungan tempat tinggal yang kondusif bagi masyarakat hutan adat ,apa yang menjadi pedoman dan standar acuannya mengingat sebagian masyarakat masih hidup secara nomaden (berpindah-pindah).
Pada hakekatnya kata Ririn Novianty, Fraksi PAN bersepakat dengan usulan ini sebagai upaya penyatuan dan pengakuan bagi pemerintah Provinsi Jambi dengan peraturan daerah yang tersebar di beberapa kabupaten kota.
"Dan kami juga menginginkan, nantinya ranperda ini jika sudah melalui mekanisme sesuai peraturan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah dapat di sosialisasikan ke kabupaten kota," ungkapnya
Perda ini juga diharapkan dapat mengantisipasi konflik-konflik yang terjadi dimasyarakat, apakah itu bersumber dari masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan perusahaan, dan lain sebagainya yang dapat memicu persengketaan.
Kemudian perda ini juga diharapkan mampu menggali potensi, dan mengakomodir hak-hak masyarakat adat yang ada di Provinsi Jambi. (Tribunjambi.com/Sopianto)
Update berita Tribun Jambi di Google News
Baca juga: Anies Baswedan Kritik Sistem Pendidikan di Indonesia: Masih Banyak PR, Tapi Jangan Pernah Pesimis
Baca juga: Wajar Indra Bekti Tunduk dengan Aldila Jelita, Ternyata Takut Aibnya Dibongkar oleh Mantan Istri
Baca juga: Pansus IV DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke KLHK Terkait Masyarakat Hukum Adat
3 Catatan Menarik saat Barcelona Kalahkan Villarreal, Lamine Yamal Paling Bersinar |
![]() |
---|
Anies Baswedan Kritik Sistem Pendidikan di Indonesia: Masih Banyak PR, Tapi Jangan Pernah Pesimis |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 63, tentang Menulis Esai Bertema Kesukarelawanan |
![]() |
---|
Wajar Indra Bekti Tunduk dengan Aldila Jelita, Ternyata Takut Aibnya Dibongkar oleh Mantan Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.