Lakukan Klarifikasi Ke BKD, KPU Provinsi Jambi: Endang Abdul Naser Masih Berstatus ASN

Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis penyelenggaraan, Yatno mengungkapkan, hasil klarifikasi tersebut menyatakan bahwa Endang Abdul Naser masih be

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yatno. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Provinsi Jambi telah melakukan klarifikasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait status Sekda Sarolangun, Endang Abdul Naser yang masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Provinsi Jambi dari partai NasDem.

Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis penyelenggaraan, Yatno mengungkapkan, hasil klarifikasi tersebut menyatakan bahwa Endang Abdul Naser masih berstatus ASN.

"Kemarin kita sudah klarifikasi ke BKD, hasilnya memang masih berstatus ASN," ujarnya, Senin (28/8/2023).

Untuk status Endnag Abdul Naser Yatno mengatakan bahwa ada rencana KPU akan kembali melakukan klarifikasi kepada partai politik terkait persoalan ini.

"Setelah klarifikasi, kemudian lengkap datanya segala macam, kemudian kami pleno, ada keputusan pleno dan hasilnya akan disampaikan ke partai," ucapnya.

"Kalau TMS maka kami minta ke partai untuk mengganti," tambahnya.

Yatno menyampaikan bahwa pekerjaan dengan status khsus yang diatur dalam UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu, seperti Kepala daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan lain-lain.

"Seharusnya mengajukan penguduran diri, berlaku tehadap pekerjaan yang diamantkan di UU No 7 tahun 2017," tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Fauzi Ansori Sebut Pemprov Masih Lemah Akselerasi Menurunkan Angka Kemiskinan dan Pengangguran

Baca juga: Fraksi Demokrat Minta Pemprov Jambi Perbaiki Program Prioritas untuk Geliat Ekonomi Masyarakat

Baca juga: Puncak Musim Kemarau, Provinsi Jambi Masih Berpotensi Hujan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved