Berita Selebritis

Mayang Akhirnya Dilaporkan ke Polisi Imbas Tertawakan Upacara HUT RI ke 78

Mayang akhirnya dilaporkan ke polisi setelah videonya bersama teman-teman lainnya mentertawakan upacara bendera HUT RI ke-78.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Mayang Dilaporkan ke Polisi usai Unggah Video Tertawakan Upacara HUT RI ke 78 

TRIBUNJAMB.COM- Mayang akhirnya dilaporkan ke polisi setelah videonya bersama teman-teman lainnya mentertawakan upacara  HUT RI ke-78.

Adik mendiang Vanessa Angel ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Pakar Hukum, Jaenuddin SH,

“Somasi terbuka ini sudah kita layangkan sebelumnya, dan hari ini saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly dan kami diterima dengan baik oleh tim penyidik,” sebut Jaenuddin.

Sebelum melaporkan Mayang dan Lolly untuk ke polisi pihaknya juga sudah berkonsultasi lebih dulu ke cyber terkait laporan tersebut.

“Pada akhirnya laporan kita diterima dengan dugaan penghinaan terhadap negara,” jelas Jaenuddin.

Mayang dan temannya Lolly Unyu dilaporkan karena mentertawakan momen Presiden Jokowi hormat kepada bendera merah putih saat upacara HUT RI ke 78.

“Dalam video tersebut sedang berlangsung acara 17 Agustus, dalam itu juga terdapat simbol negara seperti Lagu Kebangsaan, bendera, bahkan disitu juga ada Presiden,” jelasnya.

Baca juga: Reaksi Mayang Setelah Ulahnya saat Upacara Kemerdekaan Indonesia: Ribet omongan orang

Baca juga: Kritikan Pakar Hukum Tentang Ulah Mayang saat Upacara HUT ke-78 RI

Baca juga: Netizen Minta Mayang dan Temannya Diproses Hukum Gegara Lakukan Hal ini

Menurut Jaenuddin apa yang sudah dilakukan Mayang dan teman-temannya seharusnya tidak semestinya dicontoh.

“Itu perbuatan yang sebenarnya tidak patut dicontoh ya, karena saat penghormatan bendera merah putih,” jelasnya.

“Jadi sudah resmi kita laporkan, laporannya itu,” kata Jaenuddin menunjukkan bukti melaporkan Mayang dan Lolly Unyu.

Mayang dilaporkan dengan dugaan penghinaan dan merendahkan simbol negara.

Anak Doddy Sudrajat ini terjerat dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 66 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Mayang juga terancam lima tahun penjara karena melakukan perbuatan tidak terpuji itu. "Dengan ancaman 5 tahun penjara ataupun denda Rp5 miliar," tutur Jaenudin.

Sebelumnya Jaenudin sempat melakukan somsi kepada Mayang dan temannya.

Namun ternyata soasi tersebut tidak diindahkan oleh Mayang dan Lolly Unyu.

Jaenudin sebelumnya menyoroti bahwa akun yang mengunggah video tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat 3, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Mayang dipuji makin cantik karena pakai filter
Mayang dipuji makin cantik karena pakai filter (ist)

Namun, Jaenudin menekankan bahwa untuk menjalankan hukuman pidana, perlu ada pihak yang melaporkan Mayang terlebih dahulu.

"Apabila terbukti dengan jelas, harus ada pelaporan dari masyarakat terkait tindakan tersebut," tambahnya.

Pakar hukum ini juga mengemukakan pertanyaan tentang latar belakang pendidikan Mayang, yang dianggapnya penting dalam memahami perilaku kontroversial tersebut.

Baca juga: Doddy Sudrajat Ngaku Tak Diundang ke Ulang Tahun Gala Sky oleh Haji Faisal: Cuma Bisa Kirim Doa

Reaksi Mayang setelah Dilaporkan ke Polisi

Kontroversi yang melibatkan Mayang, setelah aksi tertawanya saat pengibaran bendera dalam perayaan HUT RI di Istana Negara, telah berdampak luas.

Tindakan tersebut tidak hanya menuai hujatan dari berbagai pihak, tetapi juga berpotensi menghadapkan Mayang pada ancaman hukuman berat hingga lima tahun penjara.

Pakar hukum telah memberikan pandangan bahwa Mayang dapat dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan terhadap momen sakral pengibaran bendera merah putih.

Menurut pakar hukum Jaenudin, dalam wawancaranya dengan TribunSeleb, "Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya"

"Apabila memang tujuannya untuk melecehkan atau menghina apapun yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas adalah upacara 17 Agustus yang memang merupakan momen sakral."

Namun, dalam sorotan yang menarik, Mayang tampak tidak terlalu terpengaruh oleh ancaman hukuman tersebut.

Melalui postingan di akun Instagram pribadinya, Mayang menyatakan,

"Hidup itu tenang, yang ribet itu omongan orang."

Sikap ini seolah menunjukkan ketidakpedulian terhadap hujatan dan ancaman hukum yang ia hadapi.

Sementara itu, ayah Mayang, Doddy Sudrajat, menunjukkan sikap yang lebih fokus pada karier putrinya.

Meskipun ia belum memberikan tanggapan langsung terkait kasus yang melibatkan Mayang, ia mengungkapkan bahwa putrinya telah mendapatkan banyak tawaran pekerjaan.

Dalam postingan story di akun Instagram Mayang, Doddy Sudrajat mengatakan bahwa ia membutuhkan waktu untuk memikirkan penampilan Mayang saat tampil, termasuk memilih pakaian dan lagu yang akan dibawakan. (*)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved