Polres akan Sosialisasi di Suak Kandis, Tindakan Hukum Diberlakukan bagi Penambang Benda Purbakala

Meski telah ditetapkan sebagai cagar budaya bawah air, namun aktivitas pencurian benda purbakala di sungai Batanghari kawasan Suak Kandis

Penulis: Muzakkir | Editor: Fifi Suryani
istimewa
Ratusan perahu dari penambang terpantau masih melakukan pencarian benda purbakala di sungai Batanghari kawasan Suak Kandis Kelurahan Tanjung Kecamatan Kumpeh Muarojambi, Sabtu (26/8). 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Meski telah ditetapkan sebagai cagar budaya bawah air, namun aktivitas pencurian benda purbakala di sungai Batanghari kawasan Suak Kandis Kelurahan Tanjung Kecamatan Kumpeh Muarojambi masih berlangsung.

Saat ini, ratusan perahu dari penambang terus bekerja tanpa hambatan. Bahkan mereka bekerja tidak hanya siang, namun juga bekerja hingga larut malam.

Menindaklanjuti hal itu, Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta menyebut jika pihaknya siap melakukan penindakan terhadap warga yang melakukan penambangan.

Sebelum dilakukan penindakan, terlebih dahulu akan dilakukan upaya persuasif. Mereka akan sosialisasi terlebih dahulu bersama pihak terkait seperti Pemkab Muaro Jambi dan BKP (Balai Pelestarian Kebudayaan).

"Sebelum tindakan hukum dilakukan, Kami akan melakukan sosialisasi dulu kepada masyarakat dan kepada pencari benda purbakala yang datang dari daerah lain. Kemudian imbauan dan pemasangan pelang peringatan," kata Kapolres.

Baca juga: Sampah Plastik Tak Lagi Mendominasi, TPA Talang Gulo Baru Bisa Produksi 5 Ton Kompos per Hari

Rencana, pihaknya akan melakukan sosialisasi pada awal bulan September 2023 mendatang. Bersamaan dengan itu, Kapolres menyebut jika nantinya akan didirikan dan peresmian Pos oleh BPK (Badai Pelestarian Kebudayaan) yang dulu bernama BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya).

"Pos terpadu, isinya nanti dari aparat kepolisian. Gunanya, untuk melakukan pemantauan dan mempermudah bila nantinya ada laporan dari masyarakat," ungkapnya.

Kapolres kembali menegaskan, apabila setelah dilakukan sosialisasi, masih ada masyarakat yang melakukan pencarian, aparat akan melakukan tindakan hukum.

"Dalam hal ini penyidiknya memang PPNS dari BPK, Kami dari kepolisian tetap sebagai Korwas (koordinator dan pengawas). Nantinya kalau BPK, Pemkab ingin melakukan razia, kami siap mendampingi," tandasnya.

Baca juga: Menerima Orang Rimba dengan Setara

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved