Pileg 2024

Sudah Mundur Jadi Bacaleg DPRD Jambi, Syahirsah Kaget Namanya Terdaftar di DCS

Mantan Bupati Batanghari, Syahirsah mengaku kaget karena namanya masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang ditetapkan oleh KPU.

|
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
Istimewa
Mantan Bupati Batanghari Syahirsah. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Bupati Batanghari, Syahirsah mengaku kaget karena namanya masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang ditetapkan oleh KPU.

Namanya terdaftar di Dapil 2 Muaro Jambi Batanghari untuk DPRD Provinsi Jambi dengan nomor urut 2 di bawah Ivan Wirata.

Ketua DPD II Partai Golkar Batanghari ini kaget pasalnya ia sudah mengajukan surat pengunduran diri dari pencalegan partai Golkar.

Saat mengetahui dirinya terdaftar DCS, matan Bupati Batanghari dua periode tersebut langsung mendatangi kantor KPU Provinsi Jambi meminta kejelasan.

"Yo, makonyo hari Senin kemarin sayo ke KPU Provinsi Jambi, mempertanyokan ngapo namo sayo muncul lagi, padohal sayo sudah buat surat pengunduran diri ke KPU," jelas Syahirsyah dengan logat Jambinya.

Di KPU Provinsi Jambi Syahirsah mendapat kejelasan dari KPU Provinsi Jambi, bahwa yang bisa merubah dan mengganti caleg adalah partai politik, dan nama dirinya masih ada di Silon (Sistem informasi pencalonan) partai Golkar.

Dengan penjelasan demikian, Syahirsah lalu kembali membuat surat pengunduran diri lagi dan ditunjukkan ke DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi.

"Betul sekali (masih terdaftar di Silon), itu sebabnyo sayo buat lagi surat pengunduran diri," ucapnya.

Hal ini juga di benarkan oleh anggota KPU Provinsi Jambi divisi teknis penyelenggaraan, Yatno. Ia mengatakan bahwa benar ia menerima surat pengunduran diri Syahirsah.

Namun proses pengunduran diri itu seharusnya langsung ditunjukkan ke partai yang bersangkutan, sehingga namanya bisa dihilangkan dari aplikasi Silon.

"Proses pengunduran diri itukan lewat partai, beliau menyampaikan surat pengunduran diri ke KPU, kalau kami kan ada surat dinas dari KPU RI bahwa proses pengunduran diri itu disampaikan ke partai politik, karena yang mengajukan itukan partai," jelasnya.

Baca juga: Ini Kata Cek Endra Terkait DPD II Partai Golkar Kota Jambi dan Tanjab Timur Yang Kangkangi SK DPP

Baca juga: Kisruh Nomor Urut Bacaleg Partai Golkar Kota Jambi dan Tanjabtim, Versi DPP Beda DPD II

Baca juga: Belum Aman, DPW PAN Jambi akan Evaluasi Caleg Terdaftar DCS yang Tidak Bekerja

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved