Berita Selebritis

Oklin Fia Belum Jadi Tersangka Buntut Buat Konten Jilat Ice Cream dengan Cara Tak Senonoh

Selebgram Okline Fia akhirnya diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusata atas kasus asusila dan penodaan agama, Kamis (24/8/2023).

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Oklin Fia usai dperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat 

TRIBUNJAMBI.COM- Selebgram Okline Fia akhirnya diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusata atas kasus asusila dan penodaan agama, Kamis (24/8/2023).

Sekitar pukul 11.00 Pagi Oklin Fia diminta untuk memberikan klarifikasinya oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Nampak Oklin diperiksa dengan pakaian yang masih terlihat seksi meskipun sudah berhijab.

Ia nampak memakai baju hitam dan jilbab warna mocca.

Oklin Fia diperiksa atas laporan dari Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia pada 14 Agustus 2023 lalu.

Saat ini Oklin Fia masih berstatus sebagai saksi terlapor.

Usai menjalani pemeriksaan Oklin Fia tak bisa lagi banyak berbicara.

Baca juga: Oklin Fia Diperiksa Polisi Buntut Konten Jilat Es Krim, Diam dan Tertunduk

Baca juga: Marissya Icha Ikut Laporkan Oklin Fia ke Polisi, Akui Banyak Permintaan

Baca juga: Nelangsa Oklin Fia Dipolisikan Imbas Konten Jilat Es Krim, Umi Pipik Bereaksi: Bersosmed dengan Baik

Hanya dan kuasa hukumnya, Budiansyah yang mewakili Oklin Fia berbicara ke awak media.

“Tadi diperiksa tadi jam 11,” sebut Budiansyah.

Budiansyah mengaku bahwa Okline Fia akan menjadi warga negara yang baik yang taat dengan hukum.

“Kami siap untuk menghadapi proses hukum,” sebut Budiansyah.

Sementara Okli Fia mengaku bahwa dirinya merasa bersalah atas konten asusila yang pernah ia buat bersama temannya.

Oklin Fia meminta maaf atas konten jilat ice cream dengan cara yang tak senonoh yang pernah ia buat.

Untuk mengungkap kasus ini, pihak kepolisian sudah meminta keterangan dari Oklin Fia dan sejumlah ahli.

Baca juga: Oklin Fia Resmi Dilaporkan, Konten Jilat Es Krim Dianggap Melanggar Kesusilaan dan Penodaan Agama

Beberapa yang diperiksa lainnya yakni dari pihak MUI, ahli dari Kementrian Komunikasi dan Informasi, dan ahli pidana.

“Kita sudah minta keterangan klarifikasi dari terlapor O, hari ini juga diagendakan ada keterangan ahli dari MUI, Kominfo, dan Ahli Pidana,” sebut Kombes Komarudin, Kapolres Metro Jakarta Pusat.

Jika nanti pihak kepolisian menemukan alat bukti yang memenuhi unsur pidana maka Okline Fia bisa berubah status menjadi tersangka.

Hal ini lantaran Okline Fia dilaporkan atas dugaan asusila, penistaan agama, dan pelanggaran UU ITE dimana ada video tak senonoh yang didistribusikan Oklinz Fia.

Oklin Fia diperiksa polisi
Oklin Fia diperiksa polisi (ist)

Konten Oklin Fia Merusak Moral Bangsa

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) merasa konten selebgram berhijab itu berpotensi merusak moral anak bangsa.

"Kami melaporkan selebgram Oklin Fia Putri di Polres Metro Jakarta Pusat, terkait kontennya di media sosial yakni menjilat es krim di hadapan pria," jelas Gurun Arisastra, perwakilan pihak pelapor, dikutip dari YouTube SCTV.

"Jadi seakan-akan es krim ini seperti alat kelamin pria dengan gimmick sensual," sambungnya.

Pelapor berharap masalah konten Oklin Fia itu diproses secara tuntas.

"Kami juga meminta, ini diproses secara tuntas dan berharap laporan ini diterima karena ini meresahkan. Dapat berpotensi merusak moralitas bangsa," ujar Gurun.

Organisasi tersebut menilai konten Oklin Fia itu tak beradab dan murahan.

"Ini murahan sekali ini, tidak beradab," tutupnya.

Oklin Fia dilaporkan atas kasus dugaan melanggal kesusilaan dan penodaan agama karena melakukan konten tersebut dengan menggunakan hijab.

"Kami laporkan ini dengan dugaan perbuatan melanggar kesusilaan dan juga dugaan penodaan agama karena melakukan konten itu dengan menggunakan jilbab," ujarnya.

Dikatakannya bahwa jilbab bagi umat muslim sebagai lambang identitas, namun Oklin malaha menodainya dengan kontennya itu.

"Jilbab ini merupakan identitas dari suatu agama, agama Islam," ujarnya. (*)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved