Pilpres 2024

Gerindra Belum Terima Undang Debat Adu Gagasan dari BEM UI: Pak Prabowo Sudah Siap Banget

Partai Gerindra mengaku belum mendapatkan undangan dari BEM UI terkait rencana debat adu gagasan tiga calon presiden.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Partai Gerindra mengaku belum mendapatkan undangan dari BEM UI terkait rencana debat adu gagasan tiga calon presiden. 

Untuk melihat gagasan ketiga capres tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengundangnya.

BEM UI mengundang mereka untuk beradu gagasan pada 14 September 2023 mendatang.

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang mengatakan ketiganya sudah menyatakan siap memenuhi undangan tersebut.

"Untuk itu, kami akan melangsungkan program adu gagasan tiap bacapres ini pada 14 September 2023 nanti," kata Melki dalam keterangannya, Rabu (23/8/2023).

Melki menegaskan bakal capres harus diuji akal dan pemikirannya dan gagasannya untuk bangsa.

"Bagi kami, mahasiswa UI, calon pemimpin bangsa haruslah mereka yang teruji akal pikiran dan juga gagasan-gagasannya untuk bangsa," ujarnya.

Dia menjelaskan nantinya mahasiswa akan menguliti dan menguji pikiran dari masing-masing kandidat.

"Kami mengundang seluruh anak-anak muda, mahasiswa, dan berbagai elemen masyarakat lainnya untuk datang dan melihat ide-ide besar tiap calon pemimpin kita untuk masa depan bangsa," ucap Melki.

Melki memastikan pihaknya akan segera mengirimkan undangan resmi kepada tiga bakal capres tersebut.

"Kami akan tunggu respon lanjutan dan keberanian dari tiap kalian untuk beradu gagasan di depan kami semua," imbuhnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 53, Unit Dari Protein Adalah?

Baca juga: Kunker ke Jambi, Menteri ATR/BPN Komitmen Ikut Selamatkan Situs Cagar Budaya Candi Muaro Jambi

Baca juga: Daftar Partai yang Diprediksi Lolos ke Senayan, Survei Litbang Kompas: 7 Parpol Penuhi Syarat PT

Baca juga: Divonis Bebas PN Surabaya, 2 Polisi di Tragedi Kanjuruhan Divonis 2 dan 2,5 Tahun Penjara oleh MA

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved