Kades Menikah Lagi

Kades di Tebo Dilaporkan Istrinya ke Polda Jambi Gegara Nikah Lagi

Rusmiati (42) istri seorang kepala desa di Kabupaten Tebo melaporkan suaminya ke polisi karena telah menikahi wanita lain tanpa sepengetahuanya.

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rifani
Rusmiati (42) istri seorang kepala desa di Kabupaten Tebo, melaporkan suaminya ke polisi karena telah menikahi wanita lain tanpa sepengetahuannya. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rusmiati (42) istri Kepala Desa Teluk Kembang Jambu di Kabupaten Tebo, Jambi melaporkan suaminya ke polisi karena telah menikahi wanita lain tanpa sepengetahuan dirinya. 
 
Menanggapi hal itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa membenarkan adanya istri oknum kades Tebo telah melengkapi BAP di Polda Jambi.

"Ya ada datang bersama kuasa hukumnya untuk melengkapi kronologi di BAP, namun nanti saya cek lagi apakah laporannya baru sebatas pengaduan atau sudah naik jadi laporan Polisi," katanya, Rabu (23/8/2023). 

Diberitakan sebelumnya Rusmiati (42) melaporkan Syahril Lukman suaminya, ke polisi karena diam-diam telah menikah lagi. Diketahui Syaril merupakan kepala desa dan juga ketua APDESI kabupaten Tebo.

Rusmiati mengatakan, dia tahu sang suami menikah lagi setelah mendapatkan pesan video yang dikirimkan oleh sang madu atau perempuan yang saat ini sudah menjadi istri kedua.

"Kami tidak tau apa maksud perempuan yang mengirimkan video pernikahan suaminya. Kami menilai bahwa dengan sengaja dilakukan oleh istri kedua tersebut," kata Rusmiati di Mapolda Jambi pada Rabu (23/8/2023).

Dia juga mengaku sudah setahun suaminya tidak memberikan nafkah untuk dia dan dua anaknya.

"Padahal suaminya ada tanggung jawab yaitu anaknya yang saat ini masih kuliah. Kami juga sudah melaporkan atas pernikahan suaminya yang tanpa sepengetahuan kami ke Polda Jambi," sebutnya.

Istri pertama kades tersebut berharap agar suami dan istri mudanya diperiksa. Dia pun meminta keadilan karena belum ada putusan cerai sehingga suaminya wajib menafkahi dirinya serta anaknya.

"Kami ketahui Syahril Lukman menikah lagi pada Februari tahun lalu itu pada hari perayaan ulang tahun suaminya, itupun melalui video," kata dia.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Rusmiati, Eva mengatakan bahwa video yang dikirimkan saat momen Syahril Lukman berulang tahun itu memperlihatkkan Syahril mengucapkan ijab kabul dengan seorang wanita.

Belakangan diketahui wanita tersebut merupakan ASN di Kabupaten Muaro Jambi.

Kemudian, perempuan yang menikah dengan Syahril Lukman tersebut sering datang ke desa untuk melakukan perkenalan bahwa dirinya sudah istri kades tersebut.

Lebih lanjut, klien kami Rusmiati langsung putus asa atas perkawinan sang suami yang mana dirinya tidak mengetahui sama sekali.

"Perebutan tersebut sehingga mengakhiri hubungannya yaitu pisah rumah sementara itu. Syahril Lukman pindah rumah ke rumah orang tuanya," tutupnya.

Baca juga: Sang Madu Kirim Video Pernikahan ke Istri Pertama, Kades di Tebo Dilaporkan ke Polda Jambi

Baca juga: Viral Video Penggerebekan Suami ke Istrinya yang Diduga Selingkuh, Terjadi di Kuala Tungkal Jambi

Baca juga: Kades di Tebo akan Disidang Adat Malam Ini, Diduga Selingkuh dengan Bendaharanya hingga Hamil

 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved