Kades di Tebo akan Disidang Adat Malam Ini, Diduga Selingkuh dengan Bendaharanya hingga Hamil
Warga Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo dihebohkan dengan kabar oknum Kepala Desa (Kades) diduga berselingkuh dengan bendaharanya hingga hamil.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Warga Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo dihebohkan dengan kabar oknum Kepala Desa (Kades) diduga berselingkuh dengan bendaharanya sendiri hingga hamil.
Peristiwa menghebohkan itu terjadi dalam beberapa pekan ini.
Camat VII Koto Ilir, Asbahani saat dikonfirmasi belum berani bicara banyak.
Namun ia mengaku dengan beredarnya kabar itu, pihaknya langsung melakukan koordinasi.
Menindaklanjuti kabar itu, beberapa pihak langsung dipanggil seperti Sekretaris Camat VII Koto Ilir, Kasi Pemerintahan VII Koto Ilir, Ketua Lembaga Adat VII Koto Ilir, Sekertaris LAM VII Koto Ilir, Sekertaris Desa Pasir Mayang, Ketua BPD Desa Pasir Mayang, dan Ketua LAM Desa Pasir Mayang.
"Kita sudah panggil pihak-pihak terkait untuk konfirmasi terkait pemberitaan dugaan pelanggaran asusila Kades Pasir Mayang," kata Asbahani, saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (13/8).
Ia juga menjelaskan pertemuan yang dilangsungkan pada Sabtu (12/8) di rumah dinas Camat VII Koto Ilir, untuk membetuk pelaksanaan sidang adat soal dugaan perbuatan asusila oknum kades.
Pihaknya pun meminta masyarakat menahan diri dan tidak membuat kegaduhan sambil menunggu hasil sidang adat yang akan dilaksanakan pada malam ini.
"Sidangnya malam ini, hubungi saya Senin untuk hasilnya, yang jelas kita masih menunggu hasil sidang malam ini," pungkasnya.
Baca juga: Serapan APBD Pemkab Tebo Baru 45,38 Persen, Serapan Dinas PUPR Paling Rendah
Baca juga: Kabupaten Tebo Mendapat Kuota Sebanyak 395 PPPK Tahun Ini
Baca juga: Narkoba hingga Tambang Ilegal, Kapolres Tebo Bahas Sejumlah Isu dengan Wartawan Saat Coffee Morning
Hasil Uji Lab 8 Merek Beras Premium di Jambi, Layak Konsumsi Tapi Harus Diturunkan Harganya |
![]() |
---|
Sosok Komjen Dedi Prasetyo, Wakapolri Pengganti Ahmad Dofiri, Punya Gelar Profesor |
![]() |
---|
Kronologi Warga Sadu Tanjabtim Jambi Tewas Diserang Tawon Vespa, Tak Sengaja Usik Sarang Tawon |
![]() |
---|
Divonis 6 Tahun, Yanto ASN Jambi Belum Diberhentikan dari Pegawai, Masih Terima Gaji 50 Persen |
![]() |
---|
SOSOK Irjen Karyoto dari Kapolda Metro Jaya Dipromosikan, Besan Dedi Mulyadi Jadi Kabaharkam Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.