Berita Selebritis

Ferry Irawan Bebas, Venna Melinda Akui Tak Dendam dengan Mantan Suami: itu Tidak Boleh

Venna Melinda selaku korban dan yang melaporkan Ferry Irawan mengaku tak memiliki dendam terhadap mantan suaminya itu.

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
ist
Ferry Irawan Tak Terbukti Lakukan KDRT ke Venna Melinda 

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah mendekam selama 7 bulan di penjara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga, Ferry Irawan sudah dinyatakan bebas.

Venna Melinda selaku korban dan yang melaporkan Ferry mengaku tak memiliki dendam terhadap mantan suaminya itu.

Terkait kebebasan Ferry, Venna mengaku tak memiliki perasaan senang atau sedih.

Hal itu karena bagi Venna ia sudah tak memiliki urusan dengan mantan suaminya itu.

"Saya tidak memiliki perasaan apa pun terhadap hal ini, karena itu bukan lagi urusan saya," ujar Venna Melinda di kanal YouTube Cumicumi dikutip pada Senin (19/8/2023).

Venna Melinda mengaku tak memiliki dendam meski sudah diperlakukan kasar bahkan hidungnya sampai mengeluarkan darah karena perbuatan Ferry Irawan.

Baca juga: Reaksi Ferry Irawan Diminta Uang Mutah Rp 30 Juta oleh Venna Melinda: Kita Banding!

Baca juga: Verny Hasan Tantang Denny Sumargo Tes DNA Ulang, Tak Percaya dengan Hasil Tes DNA Pertama

Baca juga: Curhat Pilu Ferry Irawan Saat di Penjara, Mantan Suami Venna Melinda: Saya Tidak Punya Teman

Ia juga tak marah karena Ferry Irawan hanya 7 bulan di penjara.

"Saya tidak merasa marah atau membawa dendam, itu tidak boleh dilakukan," lanjut Venna Melinda.

Tak disangka, Venna malah mendoakan mantan suami yang telah menyakitinya.

Bahkan ia mendoakan semua keluarga Ferry Irawan.

"Semua keluarganya saya doakan. Aku yakin bahwa doa yang baik akan kembali ke kita," ujarnya.

"Walaupun saya masih merasa seperti 'playing victim' oleh Ferry Irawan, bagi saya, kebebasan Ferry Irawan bukan lagi urusan saya," sambungnya.

Ferry Irawan akui ak terbukti melakukan KDRT berat ke Venna Melinda

elalui kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengatakan bahwa selama ini kliennya memang sedang berada didalam penjara.

Hingga tak bisa banyak memberikan penjelasan kepada publik.

Namun setelah putusan pengadilan, dijelaskan bahwa Ferry Irawan tidak terbukti melakukan KDRT berat terhadap Venna Melinda.

Ferry Irawan
Ferry Irawan (ist)

“Jelas sekali dalam poin satu dan kedua amar putusan, menyatakan bahwa Pak Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KDRT berat,” jelas Jeffry Simatupang.

“Yang poin keduanya menyatakan bahwa membebaskan Raden Ferry Irawan, itu yang paling penting,” jelasnya.

Padahal menurut Jeffry Simatupang selama ini yang dituduhkan Venna Melinda selalu soal KDRT berat.

“Padahal oleh pengadilan disebutkan bahwa Pak Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT berat, itulah poin utamanya,” sebut Jeffry Simatupang.

Namun bagi Jeffry Simatupang Tuhan itu maha adil lantaran semua masalah tersebut akhirnya terbongkar.

“Tapi Tuhan itu maha adil. Justru di Pengadilan Pak Ferry dinyatakan bebas dan tidak bersalah dalam dugaan KDRT berat,” ujar Jeffry.

Sementara Ferry Irawan kini mengaku tak mau lagi banyak bicara atas kasus yang menimpanya ini.

“Saya memilih diam, yang bisa saya utarakan hanya saya tidak pernah melakukan apa yang selama ini dituduhkan kepada saya,” jelasnya.

Ferry Irawan mengaku hanya ingin menjalani kehidupan masa depan.

“Saya ingin menatap kehidupan yang lebih baik, ngurus ibu saya, berkarir lagi dan berkarya lagi,” jelasnya.

Ferry Irawan mengaku sangat bahagia ketika dirinya bisa berkumpul dengan keluarganya pasca bebas dari penjara, Kamis (17 Agustus 2023).

Ia bersyukur lantaran bisa kembali berkumpul dengan keluarganya terutama sang ibu.

“Saya sangat bersyukur kepada Allah SWT karena saya bisa berkumpul dengan pintu syurga saya, teman-teman, sahabat,” sebut Ferry Irawan.

“Yang pasti saya bersyukur, bersyukur dan bersyukur, yang pasti semua itu sudah jadi ketetapan Allah Tuhan yang maha kuasa,” jelasnya

Ferry Irawan menegaskan bahwa dirinya hanya menjalani tujuh bulan masa tahanan.

Sementara diketahui bahwa dirinya mendapatkan hukuman satu tahun penjara.

“Tujuh bulan tidak kurang tidak lebih,” sebut Ferry Irawan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved