Berita Selebritis
Ferry Irawan Bebas, Venna Melinda Akui Tak Dendam dengan Mantan Suami: itu Tidak Boleh
Venna Melinda selaku korban dan yang melaporkan Ferry Irawan mengaku tak memiliki dendam terhadap mantan suaminya itu.
Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
Namun setelah putusan pengadilan, dijelaskan bahwa Ferry Irawan tidak terbukti melakukan KDRT berat terhadap Venna Melinda.

“Jelas sekali dalam poin satu dan kedua amar putusan, menyatakan bahwa Pak Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KDRT berat,” jelas Jeffry Simatupang.
“Yang poin keduanya menyatakan bahwa membebaskan Raden Ferry Irawan, itu yang paling penting,” jelasnya.
Padahal menurut Jeffry Simatupang selama ini yang dituduhkan Venna Melinda selalu soal KDRT berat.
“Padahal oleh pengadilan disebutkan bahwa Pak Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT berat, itulah poin utamanya,” sebut Jeffry Simatupang.
Namun bagi Jeffry Simatupang Tuhan itu maha adil lantaran semua masalah tersebut akhirnya terbongkar.
“Tapi Tuhan itu maha adil. Justru di Pengadilan Pak Ferry dinyatakan bebas dan tidak bersalah dalam dugaan KDRT berat,” ujar Jeffry.
Sementara Ferry Irawan kini mengaku tak mau lagi banyak bicara atas kasus yang menimpanya ini.
“Saya memilih diam, yang bisa saya utarakan hanya saya tidak pernah melakukan apa yang selama ini dituduhkan kepada saya,” jelasnya.
Ferry Irawan mengaku hanya ingin menjalani kehidupan masa depan.
“Saya ingin menatap kehidupan yang lebih baik, ngurus ibu saya, berkarir lagi dan berkarya lagi,” jelasnya.
Ferry Irawan mengaku sangat bahagia ketika dirinya bisa berkumpul dengan keluarganya pasca bebas dari penjara, Kamis (17 Agustus 2023).
Ia bersyukur lantaran bisa kembali berkumpul dengan keluarganya terutama sang ibu.
“Saya sangat bersyukur kepada Allah SWT karena saya bisa berkumpul dengan pintu syurga saya, teman-teman, sahabat,” sebut Ferry Irawan.
“Yang pasti saya bersyukur, bersyukur dan bersyukur, yang pasti semua itu sudah jadi ketetapan Allah Tuhan yang maha kuasa,” jelasnya
Ferry Irawan menegaskan bahwa dirinya hanya menjalani tujuh bulan masa tahanan.
Sementara diketahui bahwa dirinya mendapatkan hukuman satu tahun penjara.
“Tujuh bulan tidak kurang tidak lebih,” sebut Ferry Irawan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Jenazah Hendrik Lo Ayah Sarwendah Tidak Dimakamkan di Jambi, Sesuai Fengshui Pilih 23 Juli |
![]() |
---|
Erika Carlina Ngaku Banyak Menentang Tuhan, Akhirnya Terungkap Hamil oleh Siapa |
![]() |
---|
10 Artis Asal Jambi Ngetop di Jakarta, Eriska Rein, Indah JKT48, Sarwendah, Christine Hakim, Dll |
![]() |
---|
3 Fakta Sinetron Seharum Cinta Melati, Dibintangi Cinta Brian dan Ranty Maria |
![]() |
---|
Hendrik Lo Ayah Sarwendah yang Asal Jambi Meninggal Dunia di Usia 63 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.