Penerimaan DAU Pemprov Jambi Naik Demi Bayar Kenaikan Gaji ASN

Presiden RI Joko Widodo telah mengusulkan dan mengumumkan kenaikan gaji ASN sebesar delapan persen untuk 2024 mendatang.

Penulis: A Musawira | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Presiden RI Joko Widodo telah mengusulkan dan mengumumkan kenaikan gaji ASN sebesar delapan persen untuk 2024 mendatang.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan jika dilihat dari APBN memang ada kenaikan dana transfer yang akan sampai ke Jambi.

Dana transfer itu kaitannya dengan Dana Alokasi Umum (DAU) yang peruntukannya untuk penambahan 8 persen kenaikan gaji ASN dan 12 persen untuk pensiun.

“Selasa besok, Pemprov Jambi akan menyampaikan komposisi kaitannya dengan penambahan untuk anggaran terutama anggaran untuk kenaikan gaji ASN 8 persen dan juga 12 persen untuk pensiun,” katanya pada Minggu (20/8/2023).

Kenaikan gaji ASN ini bersumber dari APBN bukan dari APBD maka sudah bisa dipastikan akan mengalami peningkatan penerimaan DAU.

“Karena kenaikan ini murni seluruhnya dari Dana APBN. Rinciannya saya lupa tapi yang jelas sudah kita alokasikan,” pungkasnya.

Baca juga: Mantan Wagub Uteng Suryadiatna Tutup Usia, Ini Kenang Penerusnya Antony Z Abidin

Baca juga: Diikuti Ratusan Peserta, Gubernur Jambi Buka Lomba Pacu Perahu Tradisional di Sungai Batanghari

Baca juga: Dewan Minta Pemprov Jambi Periksa HGU dan Kewajiban Pajak Perusahaan Perkebunan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved