Pemilu 2024

Kata Pengamat Pemilu Setelah DCS Ditetapkan KPU, Cari Tahu Rekam Jejak Calon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024

Editor: Herupitra
tangkap layar
KPU Provinsi Jambi telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi Jambi untuk Pemilu 2024 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024.

Masyarakat diminta untuk mencermati dengan baik hasil yang telah ditetapkan tersebut.

Seperti yang disampaikan pengamat pemilu sekaligus pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini.

"Masyarakat diharapkan mencermati secara baik latar belakang, rekam jejak, dan rencana kerja para caleg sebagai anggota parlemen ke depan," kata Titi dalam keterangannya, Minggu (20/8/2023) yang dilansir Tribunnews.com.

Titi menekankan ada lima hal penting yang harus diperhatikan masyarakat selaku calon pemilih di Pemilu 2024 mendatang terhadap DCS ini.

Pertama ialah melihat apakah partai politik (parpol) memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapilnya.

Kedua, ia meminta masyarakat untuk segera mengunduh atau menyimpan riwayat hidup para caleg sebagai arsip referensi kita sampai pemungutan suara nanti.

"Serta cari tahu rekam jejak mereka dalam kiprah sebelumnya. Misal, pemilih bisa membandingkan riwayat hidup caleg dengan rekam jejak sosial mereka melalui medsos atau pemberitaan media," tuturnya.

Kemudian, khusus caleg petahana, Titi mengatakan supaya masyarakat mencermati kinerja mereka di parlemen, memeriksa pernyataan publik mereka soal isu-isu krusial, publik dan kedewanan.

Cek pula rekam jejak voting record atau voting history mereka ketika pengambilan keputusan terkait UU, regulasi, kebijakan, atau penganggaran di parlemen.

"Keempat, periksa juga apakah mereka pernah bermasalah dengan hukum. Misal apakah pernah terlibat kasus korupsi, tindak pidana tertentu, pelecehan seksual, atau yang lainnya. Terakhir, kelima, cari tahu juga apa motivasi mereka mencaleg di Pemilu 2024," jelasnya.

Publik harus memilah dan memilih wakil rakyat dengan hati-hati dan serius, tegas Titi, sebab mereka adalah para wakil rakyat akan merepresentasi pemilu dari masing-masing dapilnya.

"Maka, carilah sosok wakil yang paling cocok untuk mewakili kepentingan pemilih agar mampu terdengar nyaring diperjuangkan oleh anggota parlemen hasil Pemilu 2024 di gedung parlemen sana," tandas Titi.

Sebagai informasi KPU telah menetapkan 9.919 DCS pada Jumat (18/8/2023). Data itu akan diumumkan ke publik mulai Sabtu (19/8/2023) hingga Rabu (23/8/2023).

Nanti informasi ini bakal disampaikan melalui, media massa baik cetak pun elektornik, laman web infopemilu.kpu.go.id dan media sosial resmi KPU RI.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved