WNA China yang Buat Heboh Warga Sungai Bahar Jambi Dideportasi

WNA asal China DL yang bikin heboh masyarakat Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi dideportasi pihak Imigrasi kelas I TPI Jambi, Sabtu (19/8/2023).

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
WNA asal Cina DL yang bikin heboh masyarakat Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi dideportasi pihak Imigrasi kelas I TPI Jambi, Sabtu (19/8/2023). 

TRIBUNJAMBI. COM, JAMBI - Warga Negara Asing (WNA) asal Cina DL (50) yang bikin heboh masyarakat Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi dideportasi pihak Imigrasi kelas I TPI Jambi, Sabtu (19/8/2023).

Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Jambi Mangampu Siregar mengatakan, Imigrasi Jambi berangkat pagi tadi dari Bandara Sultan Thaha Jambi bersama WNA Cina yang diduga menjual obat palsu atau ilegal.

"Kita sudah mendarat di Jakarta, pesawat tujuan Cina baru besok pagi dan kami mendampingi DL sampai dia naik ke pesawat tujuan Cina dari Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta (CGK). Setelah itu baru kami balik ke Jambi," kata Siregar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Dia menjelaskan, imigrasi melakukan deportasi terhadap DL ini bukan karena dokumen atau paspor milik dia bermasalah. Tetapi deportasi dilakukan karena menimbulkan kegaduhan dimasyarakat di Sungai Bahar, Muaro Jambi.

"Kalau paspor dan dokumen tidak bermasalah, tapi karena menimbulkan keresahan dimasyarakat dibuktikan dengan adanya surat pengantar dari Polsek," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, hasil pemeriksaan Imigrasi kelas I TPI Jambi terhadap Warga Negara Asing ( WNA) asal Cina yakni DL (50) yang sempat diamankan oleh warga Sungai Bahar, kabupaten Muaro Jambi dinyatakan memiliki dokumen dan izin tinggal yang masih berlaku.

Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Jambi Mangampu Siregar menerangkan, DL WNA Cina tersebut sampai saat ini masih berada di kantor Imigrasi guna melakukan Pendetensian.

"Kita tetap lakukan Pendetensian sambil menunggu pihak Polsek Sungai Bahar apakah akan melakukan penyelidikan yang dilaporkan warga. Sejauh ini WNA ini masuk ke Sungai Bahar untuk melakukan perjalanan bisnis," terang Siregar, Rabu (16/8/2023).

 Sebelumnya, menurut hasil pemeriksaan oleh Imigrasi, dokumen dan izin tinggal milik DL sampai saat ini masih berlaku.
"Untuk sebatas itu (dokumen) yang dicek tidak ada masalah," kata Siregar saat dikonfirmasi Tribun Jambi, Rabu (16/8/2023).

Dia menerangkan, cerita awal dugaan masyarakat menangkap DL tersebut dikira merupakan komplotan dari penjual obat yang pernah ke Sungai Bahar beberapa waktu lalu sempat menjual obat kepada masyarakat dan dikabarkan hingga meninggal dunia.

"Kemudian datanglah DL kemarin menurut hasil pemeriksaan kami dia mau membangun usaha sarang walet. 

Tiba-tiba mungkin karena sudah marah dengan warga China yang sebelumnya yang diduga nipu itu jadi masyarakat ada semacam curiga," jelasnya.

 Dari hasil pemeriksaan Imigrasi juga, DL tidak membawa obat-obatan yang diduga masyarakat obat palsu. Namun, kemarin masyarakat memang menemukan sangkek (bungkusan) yang sama atau mirip dengan bungkus obat yang dibeli masyarakat beberapa bulan lalu.

"Kemudian kami tanyakan sama WNA ini, dia mengakui memang Sangkek punya dia dan itu untuk sampel sarang walet. Itupun sampel itu ia dapat dari orang di Jakarta," sebutnya.

WNA asing tersebut diduga telah menjual obat herbal palsu tanpa tanda edar BPOM RI dan diduga menyebabkan warga sakit dan meninggal dunia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved