Selebgram Bandung Jadi BA Situs Judi Online, Sebulan Diberi Imbalan Rp 4,5 Juta

Selebgram asal Bandung, SN (26) ditangkap Satreskrim Polres Kota Bandung karena jadi brand ambassador (BA) situs judi online.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI
Ilustrasi Judi Online 

TRIBUNJAMBI.COM - Selebgram asal Bandung, SN (26) ditangkap Satreskrim Polres Kota Bandung karena jadi brand ambassador (BA) situs judi online.

SN ditangkap karena promosikan situs judi online di akun media sosial pribadinya.

Ini seperti dikatakan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

SN, kata dia, melakukan promosi dengan menggunakan bikin bertuliskan situs judi online tersebut kemudian menari sambil menarasikan kemudahan situs judi online tersebut.

"Kemudian yang bersangkutan menginformasikan link dimana bisa diakses melalui internet, untuk sarana dan prasarana perjudian online itu," katanya ditemui saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Kisah Cinta Kepsek Nikahi Mantan Murid di Lampung, Mahar Pernikahan Saham Apple

Baca juga: Bertindak Sebagai Irup di HUT ke-78 RI, Pj Bupati Tebo Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan

Selain mengamankan brand ambassador, jajaran Satreskrim Polresta Bandung juga mengamankan dua orang admin berinisial GR (34) dan MAG (23).

pengakuan SN, dia telah mempromosikan situs judi online itu sejak setahun terakhir.

Dalam sebulan SN bisa mendapatkan penghasilan sebesar Rp 4,5 juta.

Penghasilan tersebut, sambung Kusworo, didapatkannya dari admin situs judi online itu.

"Kalau SN penghasilan bisa jutaan rupiah karena setiap harinya bisa diumumkan nomer yang keluar. Tapi, antara admin dan Brand Ambasador, kalau admin mendapatkan 20 persen dari para pemasang," tuturnya.

Sementara, penghasilan admin GR (34), dan MAG (23) dalam sehari bisa mencapai Rp 400.000.

Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk menjalankan situs judi online tersebut.

"Kami juga menyita pakaian dalam yang digunakannya pada saat mengiklankan situs judi online tersebut, kami juga melakukan penyitaan terdapat HP oleh admin dan brand ambassador tersebut, kemudian penyitaan buku tabungan yang digunakan untuk bertransaksi para pemasang judi online," ungkap dia.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 27 Undang-Undang Dasar (UUD) Nomer 19 tahun 2016 atas perubahan dari UU 11 Tahun 2018 tentang Undang-Undang (UU) ITE dengan pidana penjara selama maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 Miliar.

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved