Gaji Pokok Polisi 2024 Naik 8 Persen, Berapa Gaji Polisi Sekarang?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan kenaikan gaji anggota PNS dan TNI/ Polri sebesar 8 persen.
TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan kenaikan gaji anggota PNS dan TNI/ Polri sebesar 8 persen.
ini disampikan penyampaian RUU APBN 2024 ke DPR dan Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR pada siang ini, Rabu (16/8/2023).
Tak hanya itu, dalam RUU APBN 2024, Jokowi juga mengusulkan kenaikan uang pensiunan sebesar 12 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Jokowi.
Baca juga: Waka DPRD Kota Jambi, Roro Nully Bacakan Teks Proklamasi Dalam Upacara HUT RI Ke 78
Baca juga: Banten Diguncang Gempa Bermagnitudo 5,9 Kamis Siang
Kapolri Ucapkan terimakasih
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sampaikan terima kasih atas kenaikan gaji Polri dalam RAPBN 2024.
Hal tersebut disampaikan Kapolri dalam konferensi pers laporan keuangan dengan sejumlah jajaran menteri termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Kami mewakili institusi Polri, kami mengucapkan terima kasih atas kenaikan gaji yang diberikan pada ASN, TNI, dan Polri," ucap Kapolri, Rabu (16/8).
"Kalau kita lihat di negara lain saat ini kecenderungannya banyak yang akan menjadi negara gagal, justru di Indonesia kita melihat anggaran belanjanya meningkat bahkan gaji dan pensiunan dapat peningkatan," lanjutnya.
Gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).
Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan):
1. Golongan I (Tamtama)
Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900. Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400. Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
Baca juga: Prediksi Starting XI Terbaik AS Roma Setelah Paredes dan Renato Sanches Bergabung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/19112020_polisi.jpg)