Berita Jambi

Pemerintah Naikakan Gaji PNS 8 Persen, Ini Kata Gubernur Jambi

Presiden RI Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pusat dan daerah 8 persen pada 2024. 

|
Penulis: A Musawira | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Musawira
Gubernur Jambi Al Haris usai melaksanakan Upacara HUT ke 78 RI di Lapangan Kantor Gubernur Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Presiden RI Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pusat dan daerah 8 persen pada 2024. 

Selain itu, kenaikan gaji TNI dan Polri juga ikut naik dengan jumlah yang sama, serta untuk pensiunan naik 12 persen.

Terkait hal itu, Gubernur Jambi Al Haris menyambut baik pengumuman itu.

"Gaji PNS, TNI dan Polri serta pensiun naik, ini artinya negara menghargai jasa (mereka) dan ini luar biasa," kata Haris usai melaksanakan Upacara HUT ke 78 RI di Lapangan Kantor Gubernur Jambi, Kamis (17/8/2023).

Ia mengatakan ketika negara sudah hadir maka tinggal lagi rakyat yang berbuat untuk negara.

"Semua juga sudah diatur negara seperti BPJS dan PKH, artinya negara sudah banyak hadir, tinggal kita satukan langkah untuk berbuat bagi negera," pungkasnya.

Baca juga: Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi, MA Fauzi Apresiasi Kenaikan Transfer Daerah Dan Gaji ASN

Baca juga: Jokowi Umumkan Gaji PNS TNI Polri Diusulkan Naik 8 Persen, Pensiunan Naik 12 Persen

Baca juga: Berapa Kenaikan Gaji Pokok PNS 2023? Anggota DPR Nilai Naik 6 Persen Wajar

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved