Pileg 2024
26 Bacaleg DPRD Provinsi Dari Partai Buruh TMS, Ini Penjelasan Ketua EXCO Provinsi Jambi
Sebanyak 26 orang bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Jambi dari partai Buruh dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada verifikas
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 26 orang bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Jambi dari partai Buruh dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada verifikasi hasil pencermatan DCS oleh KPU Provinsi Jambi.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Exco Partau Buruh Provinsi Jambi, Sarif.
"Dari 48 yang diusulkan, yang MS dalam pencermatan DCS 22 orang untuk DPRD Provinsi, artinya 26 orang TMS," ujarnya, Kamis (17/8/2023).
Sarif menjelaskan, banyaknya bacaleg Partai Buruh yang dinyatakan TMS karena ada tiga faktor.
Faktor pertama, secara internal menurutnya bahwa mayoritas anggota dan kader Partai Buruh dari serikat-serikat perjuangan, dan masih banyak dari mereka belum siap untuk didorong maju di Pileg.
"Ketika didorong untuk maju sebagai caleg masih banyak yang belum siap, sebagian besar justru siap mendukung," ucapnya.
Faktor kedua yakni rumitnya aturan dan persyaratan administrasi yang harus dilengkapi, dan hal ini cukup berpengaruh bagi partai Buruh.
"Kami anggap ini juga telah membatasi hak asasi orang untuk dipilih, sangat dibatasi oleh persoalan administratif semata," jelasnya.
Kemudian faktor ketiga yakni tingginya biaya yang harus dikeluarkan dalam mengurus persyaratan administrasi, sementara mayoritas bacaleg adalah seorang Buruh.
"Bagi Partai Buruh masalah tingginya biaya mengurus persyaratan ini juga menjadi penghambat dan penyebab ketidak siapan bacaleg untuk menindaklanjuti mengurus persaratannya," ungkapnya.
Atas dasar persoalan dan faktor-faktor tersebut kata Sarif hal ini yang menjadi konsen Partai Buruh kedepan agar peraturan-peraturan yang memberatkan tersebut untuk ditinjau kembali.
"Faktor-faktor yang bersifat administratif dan tingginya biaya ini, menjadi konsen Partai Buruh kedepan untuk ditinjau kembali, agar tidak menjadi penghambat hak asasi seseorang yang berniat untuk menjadi caleg," tutupnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kapolda Jambi dan Ketua Bhayangkari Ikut Menghadiri Upacara HUT ke-78 RI di Lapangan Kantor Gubernur
Baca juga: Wakapolda Jambi jadi Inspektur Upacara HUT ke-78 RI di Lapangan Hitam Polda Jambi
Baca juga: HUT ke-78 RI, Kapolda Jambi Pimpin Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan Satria Bhakti
PPP Tak Lolos DPR RI, Bisakah Diselamatkan? |
![]() |
---|
Gagal Pileg 2024 di Nasional dan Jambi, Begini Masa Depan PSI |
![]() |
---|
Klaim Suara PPP Hilang 200 Ribu, Sandiaga Uno Harap Gugatan Bisa Kembalikan dan PPP Lolos ke Senayan |
![]() |
---|
Hasto Ingatkan Golkar Soal Keyakinan Jadi Ketua DPR RI: Harus Belajar dari 2014, Jangan Pancing PDIP |
![]() |
---|
17 Juta Suara Hilang pada Pileg 2024, Imbas dari Parlimentary Threshold |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.