Pileg 2024
KPU Provinsi Jambi Nyatakan 152 Orang Bacaleg TMS, Gugur Tak Bisa Ikut Pemilu 2024
KPU Provinsi Jambi telah melakukan verifikasi administrasi hasil pencermatan Daftar Caleg Sementara (DCS) yang telah dilakukan partai politik.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Provinsi Jambi telah melakukan verifikasi administrasi hasil pencermatan Daftar Caleg Sementara (DCS) yang telah dilakukan partai politik.
Dari 309 bacaleg DPRD Provinsi Jambi yang awalnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), 292 orang bacaleg mengajukan perbaikan administrasi di masa pencermatan DCS dan 17 orang bacaleg tidak mengajukan perbaikan.
Artinya dari total 903 bacaleg yang terdaftar di KPU berkurang 17 orang menjadi 886 bacaleg.
Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yatno mengungkapkan berdasarkan verifikasi administrasi hasil pencermatan, dari 886 bacaleg, 734 bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 152 bacaleg TMS.
"Jadi total pengajuan itu sampai dengan pasca pencermatan DCS yang dilakukan oleh partai politik totalnya ada 886 orang, dari hasil verifikasi administrasi yang dilakukan yang statusnya Memenuhi Syarat itu 734 orang bacaleg," jelasnya, Rabu (16/8/2023).
Dengan hasil tersebut maka 152 orang bacaleg DPRD Provinsi Jambi dinyatakan gugur dan tidak dapat ikut serta dalam Pemilu 2024 mendatang.
Yatno mengatakan 152 orang bacaleg ini berasal dari partai-partai non parlemen.
Kata dia untuk partai-partai besar lebih banyak yang diajukan, dokumen persyaratan bakal calon yang disampaikan juga lengkap dan benar.
"Kalau secara umum itu partai non-parlemen yang memang dokumen persyaratan bakal calonnya tidak lengkap dan tidak benar," ujarnya.
Kata Yatno hasil verifikasi ini nantinya akan ditetapkan sebagai DCS pada 18 Agustus nanti, dan 152 yang dinyatakan TMS tidak dimasukan dalam DCS dan tidak dapat diajukan kembali.
"Jadi yang statusnya itu MS akan kita masukkan ke dalam DCS, kemudian kami tetapkan dan diumumkan," tutupnya.
Dengan demikian partai-partai yang bacalegnya dinyatakan TMS maka tidak bisa mengajukan bacaleg sebanyak full kuota 55 orang, karena sudah dinyatakan gugur.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Ingatkan RSUD Raden Mattaher Untuk Berbenah
Baca juga: Ashanty Ungkap Kebucinan Anang Hermansyah Kepada Dirinya: Gak bisa hidup tanpa aku
Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Ingatkan Kadisdik Transparan Soal Beasiswa Pelajar Kurang Mampu
PPP Tak Lolos DPR RI, Bisakah Diselamatkan? |
![]() |
---|
Gagal Pileg 2024 di Nasional dan Jambi, Begini Masa Depan PSI |
![]() |
---|
Klaim Suara PPP Hilang 200 Ribu, Sandiaga Uno Harap Gugatan Bisa Kembalikan dan PPP Lolos ke Senayan |
![]() |
---|
Hasto Ingatkan Golkar Soal Keyakinan Jadi Ketua DPR RI: Harus Belajar dari 2014, Jangan Pancing PDIP |
![]() |
---|
17 Juta Suara Hilang pada Pileg 2024, Imbas dari Parlimentary Threshold |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.