Berita Jambi

Sebanyak 24 Napi Tipikor di Jambi Mendapat Usulan Remisi Hari Kenerdekaan

Dari 3.533 usulan remisi hari kemerdekaan RI ke-78, narapidana kasus tipikor juga mendapatkan kuota sebanyak 24 orang. Selasa (15/8/2023)

Ist
Kadiv pas Kemenkumham jambi Aris Munandar, Selasa (15/8/2023) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dari 3.533 usulan remisi hari kemerdekaan RI ke-78, narapidana kasus tipikor juga mendapatkan kuota sebanyak 24 orang. Selasa (15/8/2023)

Kadiv pas Kemenkumham jambi Aris Munandar, Selasa (15/8/2023) menuturkan, khusus narapidana tipikor yang mendapatkan usulan remisi ada sebanyak 24 orang.

"Mereka juga berhak mendapatkan remisi sesuai ketentuan dan perundang undangan kemasyarakatan yang berlaku no 22 tahun 2022 yang sudah berjalan sejak tahun lalu," ujarnya.

Lanjutnya, tidak hanya napi koruptor saja, begitu pula bagi narapidana khusus Narkotika diatas Lima tahun dan juga napi teroris mereka juga berhak mendapatkan remisi tersebut seperti warga binaan lainnya.

"Kalo dulu memang mereka berhak namun ada syarat tertentu yang susah untuk dipenuhi," tandasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Saling Klaim Kepemilikan Sawah Pemicu Dua Keluarga Duel Maut, 3 Orang Tewas Dilokasi

Baca juga: Reaksi Tak Terduga Inara Rusli saat Anak Perempuannya Disebut Mirip Virgoun

Baca juga: Ketajaman Lionel Messi di Inter Miami, Sudah Cetak 8 Gol di Leagues Cup

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved