Pasangan Pengantin di Palembang Kabur Setelah Resepsi Karena Ditagih Utang Rp 21,7 Juta Pihak WO

Viral pasangan pengantin di Palembang kabur setelah resepsi saat ditagih utang Rp 21,7 juta oleh wedding organizer (WO).

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Pasangan pengantin di Palembang kabur setelah resepsi karena ditagih utang pihak WO. 

Pihak keluarga Dila mengaku siap menjadi jaminan atas masalah yang menimpa adiknya.

Pihak Keluarga Perempuan Angkat Bicara

Indri, kakak dari Dila menyalahkan pihak Chandra selaku pengantin pria atas kejadian ini.

Dijelaskan Indri, mereka sudah memberikan sisa uang WO kepada Dila dan Chandra.

Bahkan sejak H-7 uang sisa WO sudah diberikan keluarga kepada pihak pengantin.

Namun uang tersebut tidak sampai kepada pihak WO.

"Maaf nian kak sebelumnya untuk masalah ini. Bukannya keluarga cewek dak bayar. H-7 Sudah kami bayarke. Kami titipin cuma dak sampe sama kaa. Bukan kali pertama juga kami pakai Musi Wedding dan itupun dak pernah bermasalah.

Salahnyo kami terlalu percaya sama mereka, makonyo biso timbul lah masalah ini.Keluarga di sini sudah sangat dirugikan dalam hal finansial dan namo baik.

Mungkin orang-orang pikir memang kami dak pernah bayar wedding ini, padahal duit sudah dibayarke, tapi Chandra salahgunoke entah kemano duitnyo. Mas 3 suku 15 juta sudah lebih kalau memang mereka kasihke," beber Indri kakak Dila pengantin yang viral di Palembang.

Baca juga: Cerita Penghuni Rumah di Lokasi Kericuhan Dago Elos, Anak Terluka saat Polisi Paksa Buka Pintu

Indri juga menyalahkan pihak keluarga Chandra yang seolah lepas tangan dari masalah ini.

Padahal anaknya yang disebut-sebut membawa lari uang tersebut.

Bahkan saat pihak keluarga Dila ingin mendiskusikan masalah ini, keluarga Chandra selalu menghindar.

"Keluarga laki-laki yang harusnyo bertanggung jawab penuh malah dak ado kabarnyo.

Dari dua hari yang lalu kami suruh buat ke rumah sama dengan biasonyo selalu alasan mereka dak bisa karena ini karena itulah,"tambahnya.

Terakhir bak sudah geram dengan masalah ini, Indri pasrah jika pihak WO membawa masalah ini ke jalur hukum.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved