KKB Papua

2 Anggota KKB Papua Tersangka Penyerangan Markas Brimob di Yahukimo Digiring ke Polda Papua

Berita KKB Papua hari ini, dua anggota KKB Papua pelaku penyerangan markas Brimob Polri di Yahukimo digiring ke Polda Papua.

Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Berita KKB Papua hari ini, dua anggota KKB Papua pelaku penyerangan markas Brimob Polri di Yahukimo digiring ke Polda Papua. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berita KKB Papua hari ini, dua anggota KKB Papua pelaku penyerangan markas Brimob Polri di Yahukimo digiring ke Polda Papua.

Keduanya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena guna mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Dua orang tersebut yakni AS (25) dan KB (27) merupakan tersangka penyerangan terhadap anggota Brimob pada November 2022.

Pelaku berinisial AS itu merupakan bendahara Kampung Peneki.

Sementara KG alias KB merupakan mahasiswa.

Keduanya diberangkatkan dari Yahukimo dan tiba di Jayapura untuk diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Wamena di Kabupaten Jayawijaya, Kamis (1/8/2023).

Kepala Operasi Damai Cartenz-2023, Kombes Pol Faizal Ramadhani mengatakan kedua tersangka diberangkatkan dengan dikawal ketat Satgas Ops Damai Cartenz 2023.

Baca juga: Berita KKB Papua Hari Ini, Kronologi Penangkapan 3 Anggota KKB yang Kembali Berulah di Yahukimo

Baca juga: PAN Ungkap Alasan Dukung Prabowo Subianto, Zulhas: Sudah 10 tahun Bareng, Perjuangan akan Tuntas

Baca juga: Prabowo Subianto Minta Izin Ingin Berkuasa: Hanya untuk Kepentingan Rakyat dan Bangsa Indonesia

Kedua tersangka saat ini sudah berada di Polda Papua dan selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena di Kabupaten Jayawijaya.

"Kemarin sudah tiba di rumah tahanan Polda Papua sambil menunggu hasil kordinasi penyidik dan Kejari Wamena,” kata Ka Ops Damai Cartenz kepada Tribun-Papua.com, Jumat (11/8/2023).

Lanjutnya, kedua tersangka tersebut terlibat dalam aksi penembakan terhadap anggota Satgas Preventiv Operasi Damai Cartenz tahun 2022.

Korban dalam penyerangan tersebut yakni Bripda Gilang Aji Prasetyo di kilo meter 8, Yahukimo hingga meninggal dunia.

Dua KKB ini juga menembak Briptu Fazuarsyah dengan dibagian punggung kiri.

"Barang bukti diserahkan bersama kedua tersangka yaitu, 6 pucuk senjata api rakitan beserta 4 Butir amunisi," ujarnya.

Sementara Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, pemindahan dua orang tahanan Polres Yahukimo sambil menunggu penyerahan ke pihak Kejaksan Negeri Wamena Kabupaten Jayawijaya.

Baca juga: BREAKING NEWS Kebakaran di Tanjabbar, Seorang Warga Dusun Jati Mulyo Meninggal Terbakar

Baca juga: Partai Golkar dan PAN Merapat ke Gerindra, Dukung Prabowo Subianto Jadi Capres di Pilpres 2024

"Dua orang tahanan Polres Yahukimo diberangkatkan ke Jayapura menggunakan pesawat Trigana Air IL 222," singkatnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved