Berita Jambi
Pemkot Jambi Buka Rekrutmen 2.928 PPPK untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis, Berapa Gajinya?
Tahun ini, Pemkot Jambi membuka rekrutmen formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Formasi PPPK yang dibuka tahun ini 2.928 formasi
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tahun ini, Pemkot Jambi membuka rekrutmen formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Formasi PPPK yang dibuka tahun ini 2.928 formasi.
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan informasi,Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (PPI BKPSDMD) Kota Jambi Andika Wahyu mengatakan, 3 Agustus lalu formasi PPPK Kota Jambi telah disetujui Kemenpan sebanyak 2.928 formasi dari 3. 696 formasi yang di usulkan.
"Ada tiga formasi yang di setujui, guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis," ujarnya, Sabtu (12/8/2023).
Dari tiga formasi, guru menjadi yang terbanyak, yakni 1.274 formasi, tenaga kesehatan 989 formasi dan tenaga teknis 665 formasi.
Pelaksanaan penerimaan PPPK tahun 2023 dan pelaksaan ujian CAT, bakal dimulai pada bulan September mendatang.
"Jika penerimaan dan pemberkasan cepat selesai dan tidak ada kendala, November SK sudah bisa di berikan," ujar Andika
Penerimaan PPPK tahun ini terbuka untuk umum, namun pegawai honorer akan mendapatkan prioritas dari pemerintah.
Baca juga: Jangan Sampai Salah, Begini Cara Daftar Akun SSCASN Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Baca juga: Dibuka 17 September 2023, Ini Susunan Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK
Hal ini karena pemerintah Kota Jambi tahun ini fokus menyelesaikan permaslahan honorer khususnya peralihan honorer tahun 2021 ke PPPK.
Penerimaan PPPK tahun ini terbuka untuk umum, namun pegawai honorer akan mendapatkan prioritas dari pemerintah.
Hal ini karena pemerintah Kota Jambi tahun ini fokus menyelesaikan permaslahan honorer khususnya peralihan honorer tahun 2021 ke PPPK.
Berapa Gaji PPPK?
Sebelum mendaftar ASN, intip gaji CPNS dan PPPK 2023.
Gaji PNS 2023
Melansir kontan.co.id, Senin (7/8/2023), besaran Gaji PNS 2023 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Berikut rinciannya
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Gaji PNS 2023 Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca juga: Pelaku Pembunuhan dan Penganiayaan Orangtua di Depok Ngaku Tak Gelapkan Uang Bisnis Keluarga
Baca juga: Kekurangan ASN, Pemkot Tidak Akan Menghapus Tenaga Honorer
3. Gaji PNS 2023 Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Gaji PNS 2023 Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, ASN juga menerima tunjangan mulai tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan dan tunjangan umum.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan dan Penganiayaan Orangtua di Depok Ngaku Tak Gelapkan Uang Bisnis Keluarga
Baca juga: Kekurangan ASN, Pemkot Tidak Akan Menghapus Tenaga Honorer
Gaji PPPK
Gaji PPPK 2023 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK). Berikut gaji PPPK 2023
1. Gaji Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
2. Gaji Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).
3. Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
4. Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).
5. Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).
6. Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).
7. Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).
8. Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).
Sama seperti PNS, selain menjadi gaji, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan. Termasuk di dalamnya tunjangan kinerja.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJyVjgswm--gAw?hl=id≷=ID&ceid=ID persen3Aid
Jangan Sampai Salah, Begini Cara Daftar Akun SSCASN Seleksi CPNS dan PPPK 2023 |
![]() |
---|
Gaya Oklin Fia Pakai Hijab Tapi Pamer Tubuh Seksi Disorot, dr Richard Lee Singgung Jilboobs |
![]() |
---|
Dibuka 17 September 2023, Ini Susunan Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK |
![]() |
---|
Nyaleg di PAN, Adik Masnah Busroh Mundur dari DPRD Muaro Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.