Berita Kota Jambi
Ini Formasi PPPK yang Dibuka Pemkot Jambi Tahun Ini
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi membuka formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi membuka formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Andika Wahyu, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan informasi,Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (PPI BKPSDMD) Kota Jambi mengatakan tanggal 3 Agustus kemarin formasi PPPK Kota Jambi telah disetujui Kemenpan sebanyak 2.928 formasi dari 3. 696 formasi yang di usulkan.
"Ada tiga formasi yang di setujui, Guru, Kesehatan dan Teknis," ujarnya Sabtu (12/8/2023).
Dari tiga formasi, guru menjadi yang terbanyak, sebesar 1.274 formasi, Kesehatan 989 formasi dan Teknis 665 formasi.
Pelaksanaan penerimaan PPPK tahun 2023 dan pelaksaan ujian CAT, bakal dimulai pada bulan September mendatang.
"Jika penerimaan dan pemberkasan cepat selesai dan tidak ada kendala, November SK sudah bisa di berikan," ujar Andika
Penerimaan PPPK tahun ini terbuka untuk umum, namun pegawai honorer akan mendapatkan prioritas dari pemerintah.
Hal ini karena pemerintah Kota Jambi tahun ini fokus menyelesaikan permaslahan honorer khususnya peralihan honorer tahun 2021 ke PPPK.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Update Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Warna Kulit hingga Tak Ada Tanda Lahir
Baca juga: Pemkot Jambi Buka 1.274 Formasi PPPK Guru Tahun Ini
Baca juga: Kandidat Terkuat Bakal Cawapres Anies Baswedan, Antara AHY atau Yenny Wahid?
Harga Cabai di Kota Jambi Cenderung Stabil, Pemkot Waspadai Dampak Cuaca |
![]() |
---|
Ubah Sampah Jadi Energi, Pabrik Briket Segera Dibangun di Kota Jambi |
![]() |
---|
Marak Uang Palsu, Pedagang di Kota Jambi Diminta Lapor Polisi |
![]() |
---|
90 KK Penerima PKH di Jambi Terblokir, Terindikasi Terlibat Pinjol Ilegal dan Judi Online |
![]() |
---|
Kota Jambi Dapat Tambahan 13 Ribu Sambungan Jargas, Terbanyak Kedua Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.