CPNS 2023
Dibuka 17 September 2023, Ini Susunan Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK
Pemerintah telah menetapakan pelaksanaan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Selain jadwal, ada juga beberapa persyaratan seleksi CPNS yang dikutip dari Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
- Fotokopi KTP, KK, Pasfoto;
- Melampirkan CV;
- Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya;
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka;
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
- Pelamar tidak pernah menjadi terpidana penjara;
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian;
- Bukan anggota maupun pengurus partai politik;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain yang sesuai dengan kebutuhan;
Simak berita terbari Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kekurangan ASN, Pemkot Tidak Akan Menghapus Tenaga Honorer
Baca juga: Pelaku Pembunuhan dan Penganiayaan Orangtua di Depok Ngaku Tak Gelapkan Uang Bisnis Keluarga
Baca juga: Dugaan Prostitusi Marak di Eks Lokalisasi Payo Sigadung Jambi, Saat Didatangi Satpol PP Malah Sepi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.