Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Langkah Hukum Keluarga Brigadir Yosua Terhenti Pasca Diskon Hukuman Ferdy Sambo? LPSK: Restitusi

Nasib perjuangan keluarga Brigadir Yosua untuk dapatkan keadilan berhenti pasca Ferdy Sambo batal dihukum mati.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Mahkamah Agung mengklaim tidak ada intervensi dalam membuat putusan kasasi Ferdy Sambo Cs. 

TRIBUNJAMBI.COM - Nasib perjuangan keluarga Brigadir Yosua untuk dapatkan keadilan berhenti pasca Ferdy Sambo batal dihukum mati.

Hukuman pelaku pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu dianulir menjadi seumur hidup penjara.

Padahal, vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Sambo diperkuat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

Tak hanya Ferdy Sambo, hukuman tiga pelaku lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua juga didiskon oleh MA.

Hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Sementara itu, asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, hukumannya dikorting dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Baca juga: Kata Presiden Jokowi Soal MA Diskon Hukuman Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Baca juga: Hukuman Ferdy Sambo Cs Masih Bisa Berkurang, Mantan Hakim: Jika Ajukan PK

Sedangkan hukuman mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, disunat dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.

Putusan MA ini pun menuai kekecewaan dari berbagai kalangan, termasuk pihak keluarga Brigadir Yosua.

Upata Terakhir

Dihubungi terpisah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, pihak keluarga Brigadir Yosua tak bisa lagi menempuh upaya hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebab, MA telah menjatuhkan putusan kasasi bahwa hukuman Ferdy Sambo dianulir menjadi seumur hidup penjara.

Putusan kasasi MA juga mengurangi hukuman tiga pelaku lain dalam kasus ini. “Untuk keluarga korban sudah selesai karena sudah putusan kasasi. Upaya hukum korban selesai diwakili jaksa,” kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (10/8/2023).

Sebaliknya, dalam hal ini, para pelaku masih bisa menempuh upaya hukum.

Ferdy Sambo dkk dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjerat mereka.

Untuk mengajukan PK, pemohon harus memiliki bukti baru yang belum pernah disampaikan di muka persidangan tingkat pertama, banding, maupun kasasi.

Oleh karenanya, Hibnu yakin, cepat atau lambat Sambo dan tiga terpidana lainnya bakal mengajukan PK ke Mahkamah Agung demi mencari keringanan hukuman.

“Sekarang upaya hukum tinggal ada pada Pak Sambo cs yang bersifat untuk mencari keringanan,” ujarnya.

Baca juga: ATJ Tarik Satgas dari Jalanan, Pengamat: Perusahaan Batubara Harus Komit dengan Kesepakatan

Baca juga: Hashim Sebut Partai Golkar dan PAN Sepakat Dukung Prabowo Sebagai Calon Presiden

Hibnu menjelaskan, putusan PK tak boleh melebihi putusan yang dijatuhkan sebelumnya.

Putusan PK bisa saja menguatkan putusan terdahulu, atau justru meringankan hukuman yang sudah diputus sebelumnya.

Artinya, jika Sambo mengajukan PK, kemungkinan hukumannya tetap penjara seumur hidup, atau lebih ringan.

Hukuman mantan perwira tinggi Polri itu tak bisa lebih tinggi lagi. Pun jika Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf mengajukan PK, hukumannya juga mungkin dikuatkan, atau lebih ringan.

“Jadi yang diuntungkan sekarang tinggal Pak Sambo cs, masih ada upaya-upaya lain untuk mendapatkan keringanan,” tutur Hibnu.

LPSK Sebut Bisa Ajukan Restitusi

Pasca Ferdy Sambo cs dapat diskon hukuman dari kasasi Mahkamah Agung, LPSK sebut pihak keluarga korban bisa ajukan ganti rugi.

Dikatakan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi pengajuan restitusi bisa dilakukan setelah MA membacakan putusan kasasi kepada terdakwa Ferdy Sambo.

"Pengajuan restitusi bisa dengan mekanisme penetapan pengadilan dengan lebih dahulu dinilai kewajarannya oleh LPSK," kata Edwin Partogi.

Menurut Edwin, proses pengajuan restitusi tersebut bisa dilakukan oleh pihak keluarga mendiang Brigadir Yosua melalui LPSK.

Baca juga: Denise Chariesta Larang JK untuk Bertemu dengan Calon Anaknya

Setelah pengajuan, kata Edwin, LPSK nantinya akan menilai besaran restitusi.

Baru kemudian diajukan dan diputuskan oleh pengadilan.

Sejauh ini, Edwin menuturkan, LPSK belum melakukan penilaian restitusi yang akan dibebankan kepada mantan Kadiv Propam Polri itu.

Sebab, belum ada permohonan dari pihak keluarga korban untuk mengajukan restitusi.

Jika keluarga Brigadir Yosua mengajukan permintaan restitusi, Edwin memastikan, LPSK akan melakukan penghitungan soal nilai kerugian yang harus ditanggung Ferdy Sambo untuk keluarga korban.

"LPSK baru dapat bertindak ketika keluarga Brigadir J meminta restitusi. Sejauh ini, keluarga korban tidak mengajukan," ujar Edwin, dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (10/8/2023).

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Video Oklin Fia Jilat Es Krim dengan Cara Tak Senonoh Disorot Warga Hongkong, Warga Indonesia: Malu!

Baca juga: Hashim Sebut Partai Golkar dan PAN Sepakat Dukung Prabowo Sebagai Calon Presiden

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 59 Dibuka, Bolehkah Alumni Prakerja Bergabung?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved