Richard Eliezer Bebas

Ibunda Bharada E Ungkap Kondisi Terkini Putranya, Richard Aktif Jadi Polisi Setelah Januari 2024

Pasca menjalani cuti bersyarat (CB), ibu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kondisi putranya. Rynecke Alma Pudihang, ibu Bharada E menyebut

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E jalani sidang kode etik terkait profesi di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Pasca menjalani cuti bersyarat (CB), ibu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kondisi putranya.

Bharada E sebelumnya terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadri Yosua atau Brigadir J bersama Ferdy Sambo cs.

Rynecke Alma Pudihang, ibu Bharada E menyebut kondisi Richard sehat.

“Puji Tuhan, Icad (Richard) sehat, Icad baik-baik,” kata Rynecke saat ditemui di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (10/8/2023), dikutip dari Kompas TV.

Dijelaskan Rynecke saat ini Richard Eliezer berada di rumah saudara di Jakarta.

Dia juga mengaku tak ikut menjamput Richar pada 4 Agustus lalu.

Namun begitu, dia memastikan bahwa Richard dalam kondisi baik. “Kami memang tidak ke sana (Jakarta) karena di sini banyak urusan,” ujar dia.

Baca juga: Hukuman Ferdy Sambo Cs Masih Bisa Berkurang, Mantan Hakim: Jika Ajukan PK

Baca juga: Anggota Paskibra Klateng Jateng Meninggal Setelah Latihan, Sempat Makan Mi Ayam dan Alami Pusing

Rynecke mengaku sangat bersyukur putranya telah melawati masa hukuman.

Dia bilang, dirinya dan keluarga selalu berdoa untuk kebaikan Richard.

“Kami orangtua bersyukur, Puji Tuhan karena dia bisa melewati semua itu masa tahanan karena sesuai dengan apa yang sudah dia terimakan. Kami sangat bersyukur, Puji Tuhan, kami cuma bersyukur kepada Tuhan,” tutur Rynecke.

Akan kembali Berdinas sebagai Polisi

Richard Eliezer akan kembali aktif fi kepolisian setelah bebas murni pada Jnauari 2024.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy.

Kembalinya Richard Eliezer menjadi bagian Korps Bhayangkara sesuai dengan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Iya kembali menjadi anggota Polri, sesuai putusan kode etiknya," kata Ronny kepada Kompas.com, Rabu (9/8/2023).

Richard Eliezer keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak Jumat, 4 Agustus 2023.

Selama cuti bersyarat, Bharada E bakal mengikuti pembinaan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti menyebut, Richard Eliezer kini statusnya berubah dari narapidana menjadi klien di Bapas Ditjen Pas.

Baca juga: Arti Mimpi tak Bisa Bergerak, Benarkah Ada Kesulitan Hidup yang Terjadi? Ini Jawabannya

Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan, Bharada E diberikan hak untuk menjalani program cuti bersyarat (CB) selama enam bulan sampai dengan 31 Januari 2024.

Sebelum bebas murni pada Januari tahun depan, Richard Eliezer wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Pemasyarakatan.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 15 Februari 2023.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntuan jaksa yang meminta hakim menghukum Richard 12 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan status justice collaborator (JC) atau saksi pelaku Richard.

Meski terbukti menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo, status JC Richard membuatnya diganjar hukuman paling ringan ketimbang empat pelaku pembunuhan lainnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Keluarga Ungkap Kondisi Terkini", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Anggota Paskibra Klateng Jateng Meninggal Setelah Latihan, Sempat Makan Mi Ayam dan Alami Pusing

Baca juga: Pilgub Jambi 2024: Tingkat Elektabilitas 6 Bakal Calon Gubernur, Petahana Masih Teratas

Baca juga: Kenal Lebih Dekat dengan Anak Jusuf Hamka, Punya Karier Sendiri, Mulai dari Model hingga Pebisnis

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved