PK Moeldoko Ditolak
PK Moeldoko Ditolak MA, Hinca: Tidak ada Moeldoko Tidak Ada KLB, Selesai
Upaya PK yang diajukan KSP Moeldoko terkait jabatan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Demorat ditolak
"(Perkara nomor) 128 PK/TUN/2023. Amar putusan, tolak," dilansir dari mahkamahagung.go.id, Kamis (10/8/2023).
Dalam informasi tersebut, putusan PK KSP Moeldoko diajukan oleh Pengadulan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Iya saya siapkan press release sebentar, nanti Anda buka web Mahkamah Agung, buka info perkara di sana sudah ada tanggal putus 10 Agustus, amar putusan tolak. Di website ada artinya di sistem informasi perkaranya ada," kata Juru Bicara MA Suharto, saat dikonfirmasi, Kamis ini.
Sebagai informasi, PK Moeldoko diputus oleh Hakim Ketua Majelis Yosran, bersama dua anggota majelis, yakni Hakim Lulik Tri Cahyanigrum dan Hakim Cerah Bangun serta seorang Panitera Pengganti Adi Irawan.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PK Ditolak MA, Demokrat Sebut Rencana Perjuangan Moeldoko Kudeta AHY Sudah Dinyatakan Selesai,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Perkebunan Penyumbang Tertinggi, Realisasi Investasi di Batanghari Sudah Capai 46 Persen
Baca juga: Ferdy Sambo Disindir Anak Freddy Budiman: Lebih Suci Bunuh Orang Daripada Narkoba, Semua Skenario
Baca juga: Jembatan Penghubung di Desa Rantau Indah Tanjabtim Jambi Ambuk saat Dilewati Truk Bermuatan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.