Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
Hukuman Sambo cs Dipangkas, LPSK Sebut Keluarga Brigadir Yosua Bisa Ajukan Restitusi atau Ganti Rugi
Pasca Ferdy Sambo cs dapat diskon hukuman dari kasasi Mahkamah Agung, LPSK sebut pihak keluarga korban bisa ajukan ganti rugi.
TRIBUNJAMBI.COM - Pasca Ferdy Sambo cs dapat diskon hukuman dari kasasi Mahkamah Agung, LPSK sebut pihak keluarga korban bisa ajukan ganti rugi.
Diketahui, putusan MA menyatakan hukuman terpidana pembunuhan Brigadir Yosua, yakni Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya divonis hukuman mati.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi pidana penjara 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.
Hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara 8 tahun dari sebelumnya 13 tahun.
Dan hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi 10 tahun.
Atas putusan ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menyatakan, keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dapat mengajukan ganti rugi atau restitusi
Baca juga: Ibu Almarhum Brigadir Yosua Syok Saat Tahu Hukuman Ferdy Sambo Cs Jadi Lebih Ringan
Baca juga: Profil dan Biodata ANS Kosasih, Dirut PT Taspen yang Polisikan Kamaruddin, Videonya Dilabrak Viral
Dikatakan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi pengajuan restitusi bisa dilakukan setelah MA membacakan putusan kasasi kepada terdakwa Ferdy Sambo.
"Pengajuan restitusi bisa dengan mekanisme penetapan pengadilan dengan lebih dahulu dinilai kewajarannya oleh LPSK," kata Edwin Partogi.
Menurut Edwin, proses pengajuan restitusi tersebut bisa dilakukan oleh pihak keluarga mendiang Brigadir Yosua melalui LPSK.
Setelah pengajuan, kata Edwin, LPSK nantinya akan menilai besaran restitusi.
Baru kemudian diajukan dan diputuskan oleh pengadilan.
Sejauh ini, Edwin menuturkan, LPSK belum melakukan penilaian restitusi yang akan dibebankan kepada mantan Kadiv Propam Polri itu.
Sebab, belum ada permohonan dari pihak keluarga korban untuk mengajukan restitusi.
Jika keluarga Brigadir Yosua mengajukan permintaan restitusi, Edwin memastikan, LPSK akan melakukan penghitungan soal nilai kerugian yang harus ditanggung Ferdy Sambo untuk keluarga korban.
"LPSK baru dapat bertindak ketika keluarga Brigadir J meminta restitusi. Sejauh ini, keluarga korban tidak mengajukan," ujar Edwin, dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (10/8/2023).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Soal SMAN 7 Merangin Sepi Peminat, Ini Kata Gubernur Jambi Al Haris
Baca juga: Ingin Berikan Efek Jera, Saipul Jamil Resmi Laporkan Dewi Perssik ke Polisi
Baca juga: Profil dan Biodata ANS Kosasih, Dirut PT Taspen yang Polisikan Kamaruddin, Videonya Dilabrak Viral
Profil dan Biodata ANS Kosasih, Dirut PT Taspen yang Polisikan Kamaruddin, Videonya Dilabrak Viral |
![]() |
---|
Kelompok Vespa Jalanan Berkelahi di Jaluko Muaro Jambi, Gilang Gimbal dan Andre Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Banggar DPRD Provinsi Jambi Minta Sekda Lakukan Pengawasan Pelaksanaan APBD Murni dan DAK |
![]() |
---|
Ibu Almarhum Brigadir Yosua Syok Saat Tahu Hukuman Ferdy Sambo Cs Jadi Lebih Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.