Update Tentara Berseragam Geruduk Reskrim Polrestabes Medan, Berawal dari Kasus Pemalsuan Sertifikat

Duduk perkara puluhan personel TNI Kodam I/Bukit Barisan geruduk gedung Satreskrim Polresbes Medan. Dari video yang beredar terlihat Kasat Reskrim Pol

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Suasana di lantai dua gedung Satreskrim Polrestabes Medan, saat didatangi puluhan personel TNI dari Kodam I Bukit Barisan. Salah satu personel TNI menunjuk-nunjuk Kasat Reskrim, Sabtu (5/8/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Duduk perkara puluhan personel TNI Kodam I/Bukit Barisan geruduk gedung Satreskrim Polresbes Medan.

Kedatangan puluhan personel TNI ini untuk meminta agar polisi membebaskan terduga tersangka pemalsuan surat tanah eks PTPN II bernama Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH).

Dari video yang beredar terlihat Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa dan Kasat Intel AKBP Ahyan dikepung personel TNI berseragam lengkap.

Kompol Fathir Mustafa berulang kali ditunjuk-tunjuk oleh personel TNI bernama Mayor Dedi Hasibuan, dari Kumdam Bukit Barisan.

Bahkan perdebatan antara keduanya tak terelakkan.

Bentakan pun berulang kali dilontarkan Mayor Dedi Hasibuan itu kepada polisi.

Baca juga: Pak Janggut Diamankan Petugas karena Bakar Lahan di Tanjab Barat, Satgas Buat 59 Pos Pemantau

Baca juga: Rincian Penerimaan ASN 2023, 80 Persen Penerimaan CPNS dan PPPK dari Tenaga Honorer

Awal Mula Kasus ARH

Dikutip dari tribun Medan, kasus yang menjerat ARH berasal dari 3 laporan yang menyangkut dugaan pemalsuan tanda tangan, menyangkut kasus jual beli lahan di kawasan Percut Seituan.

Setelah Polrestabes Medan mendalami tiga laporan warga, polisi kemudian menangkap Ahmad Rosyid Hasibuan ( ARH ).

Kuat dugaan, Ahmad Rosyid Hasibuan ( ARH ) ini disebut-sebut terlibat dalam sindikat mafia tanah.

Ahmad Rosyid Hasibuan kabarnya diduga memalsukan tanda tangan kepala desa dalam proses jual beli lahan.

Sehingga, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menilai sudah ada ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan keluarga Mayor Dedi Hasibuan ini sebagai tersangka.

Karena statusnya sudah tersangka, polisi kemudian menangkap ARH.

Namun, ARH kemudian ditangguhkan atas permintaan Mayor Dedi Hasibuan, anggota Kumdam I/Bukit Barisan.

Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian mengatakan puluhan personel yang datang ke Polrestabes Medan itu merupakan anggota dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan.

Menurutnya, terduga tersangka yang dilakukan penahanan ini merupakan keluarga dari salah seorang personel bernama Mayor Hasibuan.

"Jadi benar, untuk kejadian tadi itu tidak ada penggerudukan. Memang anggota Kumdam, datang kebetulan ke sini dan itu juga untuk bertemu dengan pihak Reskrim," kata Rico kepada Tribun-medan, Minggu (6/8/2023).

"Intinya dari keluarga Hasibuan ini ingin menanyakan surat penangguhan yang mereka buat sudah sampai mana. Nah, setelah dijelaskan mereka memahami surat itu baru diterima per hari ini (Sabtu) jam dua siang," imbuhnya.

Baca juga: Jeje Govinda Bakal Didik Syahnaz Jadi Istri Lebih Baik: Gua Yakin Dia Pasti Berubah

Baca juga: Sengaja Bakar Lahan di Sungai Baung Tanjabbar Jambi, Pak Janggut Cs Ditangkap

Ia menyampaikan, persoalan ini merupakan kesalahan pahaman antara Satreskrim Polrestabes Medan dengan personel Kumdam I/Bukit Barisan.

kedatangan personelnya ke Polrestabes Medan dengan memakai baju dinas lengkap dengan baret hijau itu merupakan persoalan pribadi bukan institusi.

Walaupun, diakuinya anggota Kumdam I/Bukit Barisan datang dengan cara beramai-ramai untuk menemukan Kasat Reskrim.

"Kedatangan itu kita di sini solid. Jadi mau datang 1 orang,10 orang menurut saya bukan menjadi suatu hal negatif. Memang dia pribadi, tetapi istilahnya menjadi penasehat hukum dari pihak keluarga," sebutnya.

"Sebenarnya mereka hanya menanyakan surat. Memang kebetulan mereka membawa teman-temannya, bukan berarti untuk menyerang. Datang ke sini biasa saja, kita jangan melihat kalau datang banyak pasti ada sesuatu," sambungnya.

Ia juga membantah, bahwa para personel TNI AD yang datang itu bukanlah atas instruksi dari instansinya.

"Tidak ada istilahnya pengerahan personel. Setelah ketemu cair, yang ditanyakan pihak keluarga Hasibuan sejauh mana proses penangguhan," bebernya.

"Makanya setelah surat hard copy diterima kemudian pertimbangan dari Polrestabes bisa ditangguhkan, ya selesai," sambungnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan Mayor Hasibuan tersebut merupakan penasihat hukum dari terduga tersangka pemalsuan surat tanah eks PTPN II.

"Dia atas nama pribadi sekaligus penasihat keluarga. Karena dia dibawah naungan Kumdam, bermohon Mayor ini ke pimpinan, jadi penasihat keluarga dan dari pihak Hasibuan ini," tuturnya.

"Bukan pasang badan. Artinya si Hasibuan ini selain keluarga juga penasihat hukum. Sementara induknya daripada pak Dedi Hasibuan ini Kumdam,"

"Otomatis dia bertindak membantu keluarga harus minta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya. Nah, bentuk izinnya itu diberikan surat penangguhan," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Jadi Pemicu Tentara Seragam Lengkap Datangi Polrestabes Medan, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pak Janggut Diamankan Petugas karena Bakar Lahan di Tanjab Barat, Satgas Buat 59 Pos Pemantau

Baca juga: Pemerhati Lingkungan Sebut PT TPC Harus Tanggung Jawab Terkait Galian Tambang yang Memakan Korban

Baca juga: Rincian Penerimaan ASN 2023, 80 Persen Penerimaan CPNS dan PPPK dari Tenaga Honorer

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved