Dewan Pengawas KPK Sebut Johanis Tanak Tolak Serahkan Ponsel
Pada hari itu, tim penyidik KPK sedang menggeledah kantor Sihite terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di ESDM
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Johanis Tanak, disebut menolak menyerahkan telepon seluler (ponsel/handphone/HP) untuk diperiksa Dewan Pengawas (Dewas).
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan, salah satu data yang dicari Dewas adalah isi percakapan Johanis Tanak dengan Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), M Idris Froyoto Sihite.
Salah satu dugaan komunikasi keduanya dilakukan pada 27 Maret 2023.
Pada hari itu, tim penyidik KPK sedang menggeledah kantor Sihite terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di ESDM.
Namun demikian, Syamsuddin mengaku, pihaknya belum mengetahui isi percakapan tersebut secara mendetail lantaran Tanak menolak memberikan ponselnya.
"Kebetulan Pak JT (Johanis Tanak) enggak bersedia," kata Syamsuddin saat ditemui awak media di gedung KPK lama, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023).
Insan KPK dilarang menjalin komunikasi dengan pihak yang berperkara.
Dalam perkara ini, Sihite merupakan saksi dalam dugaan korupsi Tukin di ESDM.
Syamsuddin mengatakan, pihaknya tidak bisa mengetahui isi pesan yang diterima Sihite karena telah dihapus oleh Tanak sebagai pengirimnya sehingga pihaknya butuh menganalisis secara forensik lewat ponsel Tanak.
Isi pesan 27 Maret itu hanya bisa diungkap melalui ponsel Johanis Tanak.
"Enggak bisa. Kita sudah ke forensik digital enggak bisa, kecuali di HP yang bersangkutan," tutur Syamsuddin.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan Dewas menyatakan, dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak cukup bukti naik ke persidangan.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebutkan, Tanak terbukti berkomunikasi dengan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite pada 27 Maret. Padahal, Sihite menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK.
“Hal ini dikuatkan dengan fakta kehadiran saudara JT dalam expose perkara Kementerian ESDM pada 27 Februari 2023,” ujar Albertina.
Untuk diketahui, Johanis Tanak merupakan Wakil Ketua KPK baru. Ia menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri sebelum disidang etik karena diduga menerima gratifikasi dari PT Pertamina. (tribun network/kompas.com)
Baca juga: Begini Kondisi Terbaru Guru yang Matanya Diketapel Wali Murid
Baca juga: Pemulung dari Kota Jambi, Kedapatan Mencuri Mesin Pompa Air di Muaro Sebapo, Mestong
Kekayaan Nyanyang Haris Pratamura Wakil Gubernur Kepulauan Riau periode 2025-2030, Hartanya Rp30,9 M |
![]() |
---|
Profil Komjen Dedi Prasetyo, Sosok Wakapolri yang Masuk dalam Daftar Calon Kapolri Pengganti Listyo |
![]() |
---|
Jokowi Duga Ada yang Back Up Penggugat Ijazahnya, Gibran-KPU: Nanti Ijazah Jan Ethes Dimasalahkan |
![]() |
---|
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2025? |
![]() |
---|
Kebakaran di Permukiman Padat Nipah Panjang Jambi, Satu Rumah Hangus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.