Anak Ketua DPRD Aniaya Remaja hingga Pendarahan Otak dan Meninggal, Kapolda: Pelaku Sudah Ditahan

Remaja berinisial RRS yang masih berstatus pelajar di kelas 12 MA-Alfatah Ambon meninggal dunia setelah dipukul oleh anak Ketua DPRD Ambon.

Editor: Fifi Suryani
(kolase istimewa)
AT (inisial), anak ketua DPRD Ambon yang menganiaya remaja hingga tewas. 

TRIBUNJAMBI.COM - Remaja berinisial RRS yang masih berstatus pelajar di kelas 12 MA-Alfatah Ambon meninggal dunia setelah dipukul oleh anak Ketua DPRD Ambon.

Peristiwa tragis itu terjadi di kawasan Asrama Polisi, Kecamatan Nisaniwe, Kota Ambon, Minggu (30/7/2023) malam.

Pemicunya gara-gara korban yang saat itu berkendara bersama temannya akan menyenggol anak Ketua DPRD Ambon itu saat mau masuk Gapura Lorong Masjid Talake.

Hasil otopsi terhadap jenazah RRS (15), pelajar yang tewas dianiaya anak Ketua DPRD Ambon, Maluku Abdi Toisuta akhirnya keluar.

Dari hasil otopsi terungkap ada pendarahan otak di bagian belakang kepala korban RRS.

Korban yang sudah tak sadarkan diri itupun dibawa oleh warga sekitar ke RST Ambon, namun naas, nyawa korban tak tertolong.

Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Beni memastikan penyebab kematian RSS karena ada pendarahan di otak setelah tersangka memukul korban di bagian kepala.

"Sejauh ini dari hasil otopsi selama dua jam kemarin pada bagian badan dan kepala, ternyata terdapat pendarahan di bagian otak belakang korban," ujar Kompol Beni kepada TribunAmbon.com, Selasa (1/8/2023) siang.

Tersangka saat ini sudah ditahan dan disangkakan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kasus ini akan dibuka secara terang benderang sesuai perintah Kapolda Maluku, bahwa tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di mata hukum," tutupnya.

Sementara orangtua RRS Inanet Loho sangat syok ketika tahu anaknya meninggal karena dianiaya.

Apalagi setelah tahu pelakunya adalah seorang anak pejabat di Kota Ambon, Maluku. Ia adalah Abdi Toisuta (AT), anak Ketua DPRD Kota Ambon, hingga tewas.

"Beta seng (tidak) ikhlas dunia akhirat. Beta seng ikhlas ose (kamu) pukul Beta punya anak," teriak Inanet sambil menangis.

Inanet mengaku tak ikhlas anaknya yang duduk kelas 12 di MA-Alfatah tersebut tewas secara mengenaskan.

Sebagai orang yang berasal dari kalangan kurang mampu, Inanet berjuang mati-matian agar RRS bisa sekolah hingga SMA.

Namun di saat anaknya sebentar lagi lulus dari SMA, Abdi Toisuta justru menganiayanya hingga tewas.

"Ya Allah, Beta orang susah. Besarkan anak supaya menyelesaikan sekolah. Tapi belum selesai, sudah pergi dan tak pernah kembali," lirihnya.

Ia juga mempertanyakan sikap pelaku yang menurutnya menuntut untuk dihormati.

"Ose tuntut hormat apa? Barang ose siapa?" teriaknya lagi menggunakan bahasa melayu Ambon.

Wanita tersebut terus histeris sambil ditenangkan oleh kerabat yang ada di dekatnya.

"Pulang adek, pulang!" jeritnya.

Sosok Korban

Tewasnya RRS meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, kerabat hingga teman-temannya.

Korban merupakan anak ketiga dari sembilan orang bersaudara.

Selama ini sosok RRS dikenal sangat ramah dan suka bergaul.

"Kami sangat terpukul atas kejadian yang merenggut saudara kami, dia sangat ramah dengan semua orang bahkan tidak pernah memiliki musuh," ucap sepupu korban, Nur, dikuti

Korban diketahui masih berstatus pelajar di kelas 12 MA-Alfatah Ambon.

Selain keluarga dan kerabat, tampak teman-teman sekolah korban juga mendatangi rumah duka.

Salah seorang teman sekolah korban, Rasido Sandika mengaku bahwa korban sangat kalem di sekolah, tidak pernah terlibat masalah.

"Dia di sekolah dikenal baik, alim dan tidak pernah buat kegaduhan," cetusnya.

Usai kejadian tampak puluhan keluarga pun mengawal proses otopsi hingga jenazah dikembalikan ke keluarga untuk dimakamkan.

Jenazah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ponegoro Atas, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Pantauan TribunAmbon.com di lokasi sekitar pukul 17.00 WIT, pemakaman berlangsung hening.

Keluarga, sanak saudara, kerabat serta teman-teman sekolah korban pun hadir mengantar jenazah ke perhentian terakhir.

Isak tangis sang ibu pun tak terbendung meratapi kepergian anaknya.

Hingga berita diunggah, keluarga inti korban belum bisa diwawancara.

Kuasa hukum keluarga, Izack Frans mengatakan usai pemakaman, keluarga yang menjadi saksi-saksi langsung menuju ke Polresta Ambon guna memberikan keterangan.

"Ini saya mendampingi keluarga korban beserta para saksi akan menuju ke Polres untuk memberikan keterangan," singkatnya.

Di bagian lain, Lembaga Advokasi Masyarakat Independen (Leamatai) mengecam tindakan Abdi Toisutta yang menganiaya pelajar hingga tewas.

Menurut Direktur Leamatai, Handi Darusman Sella, tindakan itu merupakan perlakuan yang sangat tidak berkemanusiaan.

Selain itu, sangat bertentangan dengan Hukum yang ada di Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Sehingga kami mengecam tindakan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia itu,” kata Handi, Selasa (1/8/2023).

Advokat muda Maluku itu mengaku bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana berat karena telah menghilangkan nyawa orang lain.

Hal itu diatur dalam Pasal 354 KUHP yakni barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Ia berharap agar aparat penegak hukum nantinya dapat menangani persoalan ini dengan baik tanpa pertimbangkan hal-hal yang tidak penting.

"Tidak ada orang yang harus kebal hukum pada begara ini, siapapun dia, prinsipnya harus ditindak tegas biar menjadi efek jera,” cetusnya.
Kronologi Kejadian

Diberitakan sebelumnya, anak Ketua DPRD Ambon berusia 25 tahun ini menganiaya RSS hingga tewas di kawasan Talake tepatnya di Asrama Polisi Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.

Ps Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay mengungkapkan, kejadian bermula saat korban RSS dan temannya MFS (16) pergi ke rumah saudaranya di Kawasan Talake untuk mengembalikan jaket.

Namun saat keduanya memasuki Gapura Lorong Masjid Talake, ternyata keduanya hampir bersenggolan dengan pelaku.

"Dalam perjalan keduanya ke arah rumah saudara ternyata pelaku AT mengikuti mereka. Lalu tiba-tiba pelaku datang dan memukul korban sebanyak tiga kali," ucap Janete.

Hal membuat korban langsung pingsan di tempat.

"Saat pemukulan pelaku sempat mengoceh kepada korban bahwa kalau masuk di orang kompleks itu suara abang-abang dan bawa motor pelan-pelan karena pelaku juga masuk orang kompleks buat hal serupa," ujar Janete.

Berselang beberapa menit kemudian saudara korban keluar dari dalam rumah dan melihat korban telah tertunduk diatas stir motornya.

"Saudara korban sempat meneriaki pelaku bahwa kalau terjadi hal tak diinginkan kepada korban maka pelaku harus tangung jawab," tutur Janete.

Usai melihat pelaku pergi, saudara korban dibantu saksi MFS mengangkat korban masuk ke dalam rumah dengan tujuan menyadarkan korban namun korban tidak sadarkan diri.

Setelah itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit RST guna mendapatkan perawatan medis.

Namun tak berapa lama korban dinyatakan meningal dunia.

Jenazah RRS korban penganiyaan anak Ketua DPRD Kota Ambon inisial AT dikebumikan sekitar pukul 16.50 WIT, Senin (31/7/2023).

Terbaru, Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif menyebut AT sudah jadi tersangka.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon," ujar Kapolda, Senin (31/7/2023).

Ditegaskan, kepolisian tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.

"Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di depan hukum," tegas Kapolda.

Sementara itu, polisi gelar perkara kasus penganiayaan dengan pelaku AT, anak Ketua DPRD Kota Ambon.

AT sendiri terancam dijerat dengan hukuman penjara selama 7 tahun.

"Iya kita baru selesai gelar perkara dan menaikkan AT sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Dia dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon Kompol Ben, Selasa (1/8/2023) dini hari.

 

 

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved