DPRD Provinsi Jambi

Ratusan Guru Terima SK PPPK, Ketua Komisi IV: Bekerjalah Sesuai yang Penempatan

106 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan 7 orang tenaga teknis telah menerima SK dari Gubernur Jambi Al Haris.

Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Sopianto
Gubernur Jambi Al Haris melantik sejumlah pejabat, termasuk Direktur RSJD Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 106 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan 7 orang tenaga teknis telah menerima SK dari Gubernur Jambi Al Haris.

Penyerahan berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (31/7/2023).

Pada momen itu, Gubernur Jambi Al Haris juga melantik enam pejabat fungsional, dan seorang Pejabat Administrator Direktur rumah sakit jiwa daerah (RSJD) Provinsi Jambi.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Fadli Sudria, mengucapkan selamat kepada guru yang sudah menerima SK PPPK.

Dengan adanya pengangkatan dan pemberian SK kata Fadli, pesan moral yang di sampaikan kepada guru terutama yang sudah diterima sebagai PPPK bekerja lah dengan baik, mendidik lah dengan baik kepada siswa dimanapun ditempatkan.

Lebih lanjut ia juga menyampaikan, apapun keputusan SK terkait dengan kebutuhan yang ada di SMK/SMA di Jambi harus diikuti.

"Jangan lagi nanti baru satu bulan sudah minta pindah ke daerah lain, ini menjadi momok bagi kita, terutama bagi SMA yang membutuhkan itu," ungkapnya.

Dirinya juga berpesan, berkerja lah dengan baik sesuai aturan yang berlaku, jika ditempat kan sesuai SK jangan minta dipindahkan. (Tribunjambi.com/Sopianto)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Fraksi Gerindra DPRD Jambi Pertanyakan Realisasi Perbaikan Jalan Mantap di Jambi

Baca juga: Viral Postingan Akun FB Agung Gunawan Diduga Siksa Hewan, Memicu Hujatan Netizen

Baca juga: Beredar Kabar Uang Bantuan Baznas ke SMAN 2 Tanjabtim Disunat, Pimpinan Baznas Jambi Beri Penjelasan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved